KPK Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di Kasus Bupati Hulu Sungai Utara

Ali mengatakan, KPK sejauh ini masih fokus mendalami kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Nov 2021, 11:59 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 11:54 WIB
Bupati Hulu Sungai Utara Ditahan KPK
Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (kiri) sesaat sebelum rilis penetapan dan penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021). Abdul Wahid merupakan tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kab Hulu Sungai Utara 2021-2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRT HSU Maliki, dalam rangka pengurusan jabatan.

Dari situ, tidak tertutup kemungkinan Abdul Wahid terjerat kasus jual beli jabatan.

"Tidak menutup kemungkinan, akan muncul fakta-fakta dugaan perbuatan lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AW," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (22/11/2021).

Ali mengatakan, KPK sejauh ini masih fokus mendalami kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022 dan gratifikasi, yang menjerat AW.

"Tim penyidik akan terus mendalami seluruh Informasi yang telah di peroleh hingga saat ini," kata Ali.

 

Ditahan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.

Yang bersangkutan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022 dan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Abdul Wahid akan ditahan selama 20 hari pertama.

"Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 November 2021 sampai 7 Desember 2021, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (18/11/2021).

Dia mengatakan, Abdul Wahid akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya