PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 10 Wilayah di Jabodetabek Kembali ke Level 2

Dalam perpanjangan PPKM ini, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan sebanyak 8 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 1.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Nov 2021, 21:41 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2021, 21:21 WIB
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga melintasi terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpaniang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan ke depan, mulai 30 November sampai 13 Desember 2021. Kendati saat ini tren kasus Covid-19 melandai, PPKM tetap terus dilakukan.

"Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Luhut membeberkan, berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021 terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 2 dan sebanyak 8 kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 1.

"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2, di antaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," tuturnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Mobilitas Warga Meningkat

Mobilitas Warga Meningkat

FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Warga berolahraga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kemudian, berdasarkan hasil survey Google Mobility Jawa-Bali dan Indeks Belanja Masyarakat menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat sudah cukup meningkat signifikan dibandingkan data pada periode Nataru 2020 dan mendekati periode Libur Idul Fitri 2021.

Luhut pun meminta agar seluruh masyarakat tetap waspada dan hati-hati.

"Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat," harap Luhut.

Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya