Jika Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Buat Cegah Omicron, Ekonomi Pasti Terganggu

pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang tepat di dalam negeri untuk mengantisipasi adanya Covid-19 varian baru omicron.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Nov 2021, 12:50 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2021, 12:50 WIB
FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Warga berolahraga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai berjaga-jaga terhadap penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. Pintu perbatasan sudah ditutup bagi beberapa negara yang sudah memiliki kasus positif Covid-19 varian Omicron.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang tepat di dalam negeri untuk mengantisipasi adanya Covid-19 varian baru ini. Alasannya, jika kebijakan meleset maka akan berdampak ke pertumbuhan ekonomi.

"Kalau antisipasi pemerintah cepat maka efek ke pertumbuhan ekonomi pada kuartal ke IV maupun 2022 masih terjaga positif," tutur Bhima saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Diharapkan antisipasi yang dilakukan pemerintah terhadap penyebaran varian omicron ini bukan dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab akan berdampak pada pergerakan mobilitas yang menjadi denyut pertumbuhan ekonomi nasional.

"Harapannya tidak ada PPKM ketat lagi di level 3 maupun 4," kata dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bantuan Sosial

FOTO: Penyaluran Bansos untuk Warga Terdampak Pandemi COVID-19
Warga menunjukkan uang bantuan sosial (bansos) di kawasan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Rabu (28/7/2021). Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu tersebut disalurkan oleh PT. Pos Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Di sisi lain, pemerintah harus memberikan dukungan bantuan sosial produktif. Tujuannya untuk mempercepat pemulihan daya beli masyarakat.

Bantuan bisa diberikan lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Usaha Produktif UMKM dan bekerja sama dengan platform digital untuk membuka pasar online. Sehingga para pelaku UMKM bisa tetap berjualan, di tengah munculnya ancaman varian omicron.

"Ini agar UMKM tetap bertahan meski ada ancaman terhambatnya mobilitas ke tempat ritel fisik," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya