Komisi V: Pengetatan Perjalanan Internasional Dinilai Tepat untuk Cegah Penyebaran Omicron

Anggota Komisi V DPR RI Sumail Abdullah mengapresiasi rencana kebijakan Kementerian Perhubungan dalam memperketat perjalanan internasional.

oleh Reza pada 30 Nov 2021, 15:31 WIB
Diperbarui 07 Jul 2022, 15:56 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Sumail Abdullah
Anggota Komisi V DPR RI Sumail Abdullah mengapresiasi rencana kebijakan Kementerian Perhubungan dalam memperketat perjalanan internasional.

Liputan6.com, Jakarta Varian Covid terbaru, Omicron membuat semua negara mengantisipasi penyebaran varian virus tersebut. Indonesia melalui Kementerian Perhubungan juga memperketat perjalanan Internasional.

Hal itu membuat Anggota Komisi V DPR RI Sumail Abdullah mengapresiasi rencana kebijakan tersebut. Ia juga mengusulkan pemerintah menyediakan fasilitas karantina dalam mendukung peraturan tersebut.

“Dalam rangka menghambat virus baru Covid-19 yaitu Omicron, pengetatan perjalanan internasional sudah tepat. Meski begitu, fasilitas karantina perlu menjadi perhatian bersama," ujar Sumail dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Selasa (30/11/2021).

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI tersebut mengusulkan, pemerintah perlu memperhatikan masa inkubasi varian baru Omicron supaya peraturan nantinya berjalan efektif. Selain rentang waktu yang perlu dievaluasi, sambungnya, sosialisasi protokol kesehatan juga perlu ditingkatkan untuk terus menjadi perhatian bersama.

Fasilitas kesehatan, usul Sumail, juga perlu untuk menjadi perhatian supaya orang yang datang dari luar negeri bisa dengan nyaman menikmati fasilitas tersebut. Terlebih, tandas Sumail, bagi segenap pekerja migran diluar yang kembali ke Indonesia itu juga perlu menjadi prioritas pertimbangan. “Peraturan pengetatan perjalanan internasional tersebut harus menjadi win-win solution untuk semua pihak, supaya semuanya bisa berjalan dengan lancar," pungkas legislator dapil Jawa Timur III ini.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kemenhub berencana memperketat perjalanan internasional menyusul merebaknya varian baru virus Corona yaitu B.1.1.529 atau Omicron. Aturan itu merupakan turunan dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 yang terbit Minggu, (28/11/2021) sebagai respon meluasnya Omicron di berbagai negara.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya