Buron ke Singapura, Djoko Tjandra Dikejar Kejaksaan

Kejaksaan Agung menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk memulangkan Djoko Tjandra ke tanah air.

oleh edward diperbarui 21 Des 2012, 16:06 WIB
Diterbitkan 21 Des 2012, 16:06 WIB
jokochandra-passpor121217c.jpg
Buronan korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, hingga kini masih berkeliaran. Kabar terakhir, mantan Direktur PT Era Giat Prima itu sudah tak berada di Papua Nugini lagi, saat ini ia ada di Singapura.

Kejaksaan Agung menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk memulangkan Djoko Tjandra ke tanah air. "Kalau dipastikan ada di sana, kami akan koordinasi," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/12/2012).

Menurutnya, kejaksaan pun akan mengirimkan surat ke pihak terkait di Singapura. "Kami segera kirimkan surat ke sana melalui perwakilan kita, dan akan ditindaklanjuti," ujarnya.

Darmono pun memastikan, jika diperlukan, kejaksaan akan mengirimkan jaksa ke Singapura. "Ya kami juga akan ke sana," ujarnya.

Seperti diketahui, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Selain pidana penjara, MA juga memerintahkan Joko membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Djoko Tjandra juga harus mengganti kerugian negara Rp 546.166.116.369.

Saat ini, Djoko Tjandra sudah membayar ganti rugi. Namun, Djoko Tjandra belum pernah dieksekusi penjara. Karena sehari sebelum putusan MA diketok, Djoko Tjandra pergi ke Papua Nugini. (Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya