Reuni 212 Tak Kantongi Izin, KSAD Dudung Harap Tidak Ada Aksi

KSAD Dudung Abdurachman mengimbau kepada masyarakat untuk mengurungkan niat menghadiri Reuni 212.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Des 2021, 11:10 WIB
Diterbitkan 02 Des 2021, 11:09 WIB
Peserta aksi 212 di sekitar kawasan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Peserta aksi 212 di sekitar kawasan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (2/12/2021). (Liputan6.com/ Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman mengimbau kepada masyarakat untuk mengurungkan niat menghadiri Reuni 212 hari ini, Kamis (2/12/2021).

Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan di Tenda Putih, Monas Jakarta Pusat. Kehadiran Jenderal Dudung dalam rangka memantau kesiapan personel yang ditugaskan mengantisipasi massa reuni tahunan 212.

"Kami berharap bahwa saudara-saudara kita juga tidak melakukan aksi karena izinnya juga tidak ada," kata Dudung di Monas.

Dudung menerangkan, ia berbicara dalam kapasitas sebagai KSAD. Karena itu, materi yang disampaikan seputar pembinaan.

"Karena kalau kaitannya operasional, ranah Mabes TNI. Kita hanya lihat kondisi prajurit di lapangan bagaimana kesiapan dan sebagainya untuk mendukung tugas Operasional dari Mabes TNI. Rata-rata prajurit dan juga kepolisian siap untuk mengantisipasi itu," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Dudung Abdurachman mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

"Marilah kita bangun bangsa ini dengan sebaik-baiknya dan mari kita jaga persatuan dan kesatuan," tandas dia.

Polisi Ancam Pidanakan Peserta dan Penyelenggara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengancam menindak tegas massa yang menghadiri kegiatan Reuni 212 di Patung Kuda Wiwaha, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (2/12/2021).

Zulpan menyebut, kegiatan reuni tidak mengantongi izin. Dia menyatakan, apabila ada kelompok tertentu yang tetap memaksa ingin melakukan kegiatan maka akan diberikan sanksi pidana.

"Itu sudah dikategorikan pelanggaran hukum," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis pagi.

Zulpan menyebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 212, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Saksi itu diberikan kepada semua orang yang terlibat kegiatan.

Zulpan menyatakan, kepolisian akan memeriksa pihak panitia penyelenggara sebagai orang yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

"Itu akan dikenakan sanksi pidana. Apalagi steering committee, panitia pelaksana penanggung jawab yang mengarahkan orang ke dana itu pasti ini lagi lebih dianggap bertanggung jawab," ujar dia.

Polisi Bubarkan Massa Reuni 212 di Kebon Sirih

Polisi membubarkan peserta aksi Reuni 212 yang berkumpul di sejumlah ruas jalan, hari ini Kamis (2/12/2021). Salah satunya terpantau di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, tindakan ini diambil demi menghindari terjadinya kerumunan massa.

"Karena dikhawatirkan akan menambah jumlah kerumunan dan menganggu arus lalin kita imbau untuk tinggalkan lokasi di Kebon Sirih," kata dia di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Sambodo turut memantau gerak-gerik massa reuni tahunan 212. Menurut pandangan, ada sekelompok massa yang bergerak dari kawasan Budi Kemulyaan, Tanah Abang yang hendak menuju ke Jalan Kebon Sirih.

"Kemudian tadi mereka melaksanakan orasi di persimpangan Kebon Sirih-Thamrin," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya