Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Teuku Sahir Syahali menyatakan Atlantis Water Adventure Ancol kembali dibuka pada Sabtu 4 Desember 2021. Kata dia, pengoperasian tersebut hanya berlangsung saat akhir pekan.
"Kami cukup berhati–hati mengenai protokol kesehatan dan juga pembatasan sosial di Kawasan Atlantis. Selama bulan Desember 2021 ini kami akan buka hanya di weekend Sabtu dan Minggu," kata Sahir dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Sahir menyatakan meskipun hanya akhir pekan, beroperasi mulai pukul 08.00-15.30 WIB. Pengoperasian tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 32 tahun 2021 dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 tahun 2021.
Advertisement
Lanjut dia, tidak semua kolam bisa digunakan dalam pembukaan. Kolam yang dibuka yaitu kolam tanding, crazy slide, kolam arus, asthatira, kolam ombak, dan kolam gajah.
Baca Juga
Berikut syarat dan ketentuan bagi pengunjung sebelum datang ke Atlantis Water Adventure Ancol:
- Wajib membeli tiket secara online di www.ancol.com minimal H-1
- Wajib menggunakan pakaian renang
- Anak di bawah 12 tahun disarankan menggunakan pelampung tangan dan harus didampingi orangtua
- Tidak diperbolehkan menggunakan tikar, matras, maupun tenda.
- Tidak diperbolehkan makan dan minum di sekitar kolam
- Dilarang membawa makanan dan minuman dari luar area Atlantis Water Adventure Ancol.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
PPKM Diperpanjang
Sebelumnya, Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 30 November sampai 13 Desember 2021. Dalam perpanjangan kali, DKI Jakarta naik dari PPKM level 1 ke level 2.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diteken pada 29 November 2021.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021 sampai dengan tanggal 13 Desember 2021," bunyi salinan Inmendagri dikutip Liputan6.com, Selasa (30/11/2021).
Provinsi DKI Jakarta meliputi, Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara saat ini berstatus PPKM level 2. Pada PPKM periode sebelumnya, DKI Jakarta berhasil turun ke level 1.
Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah di Jawa dan Bali juga kembali berstatus PPKM level 2. Sejumlah daerah itu antara lain, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi.
Advertisement