Liputan6.com, Jakarta - Kardinal Ignatius Suharyo atau Romo Haryo menyampaikan Gereja Katolik, khususnya di Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) akan menunggu keputusan kebijakan dari pemerintah terkait Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dia meyakini kebijakan yang ditetapkan pemerintah telah melalui berbagai pertimbangan dan masukan-masukan dari berbagai pihak.
Romo Haryo mengatakan Gereja Katolik siap menyesuaikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah saat Natal. Termasuk, apabila melarang kerumunan di tengah malam.
Baca Juga
"Mesti Jemaat Gereja Katolik akan menyesuaikan. Jadi, meskipun Natal itu biasanya ada yang merayakan lewat tengah malam, pasti kalau nanti pemerintah memutuskan untuk tidak mengizinkan kerumunan lewat tengah malam, kami akan ikut menyesuaikan," kata Romo Haryo dikutip dari siaran pers di situs Kemenko PMK, Sabtu (4/12/2021).
Advertisement
Bahkan, kata dia, KAJ akan mengirimkan surat edaran kepada Gereja Katolik untuk memberikan sosialisasi mengenai hal tersebut. Surat edaran sosialisasi itu akan secara resmi juga ditembuskan kepada pemerintah, khususnya melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Sementara itu, Romo Samuel Pangestu Vikaris Jenderal KAJ juga menjelaskan hikmah di balik pandemi Covid-19 yang kini tengah dialami dunia termasuk Bangsa Indonesia. Situasi pandemi, khususnya bagi Umat Katolik, menjadi terbiasa untuk menjalankan kebiasaan-kebiasaan baru.
"Seperti dalam beribadah, kita gunakan teknologi digital," ucapnya.
Terapkan PPKM Level 3
Menurut dia, KAJ memiliki 68 gereja meliputi wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi. Mereka yang akan melakukan misa atau ibadah-ibadah lain harus mendaftarkan secara online melalui website Belarasa dengan menggunakan nomor BIDUK (Basis Induk Data Umat Katolik).
"Lalu mereka akan mendapatkan QR Code untuk otorisasi saat akan melakukan ibadah di gereja," ujar Romo Samuel.
Adapun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait penetapan ketentuan-ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama masa libur Nataru. Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemerintah menambah beberapa ketentuan termasuk menyangkut kegiatan ibadah saat Natal. Pemerintah juga melarang perayaan-perayaan Nataru yang dapat menimbulkan kerumunan.
Advertisement