Jokowi Perintahkan Menkominfo Tuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi

Jokowi menekankan pentingnya RUU perlindungan data pribadi untuk melindungi hak asasi masyarakat serta memberikan kepastian berusaha di sektor digital.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Des 2021, 11:55 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 11:55 WIB
20161208-Jokowi Resmikan Bali Democracy Forum IX-Bali
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidatonya dalam pembukaan Bali Democracy Forum (BDF) IX di Nusa Dua, Kamis (8/12). Kegiatan selama dua hari tersebut diikuti delegasi dari 94 negara dan sejumlah organisasi internasional. (SONNY TUMBELAKA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi memastikan perlindungan data pribadi masyarakat menjadi salah satu perhatian serius pemerintah.

Dia pun telah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

"Saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi bersama DPR," kata Jokowi saat berpidato dalam acara Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia Tahun 2021, Jumat (10/12/2021).

Menurut dia, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari HAM. Jokowi menekankan pentingnya RUU perlindungan data pribadi untuk melindungi hak asasi masyarakat serta memberikan kepastian berusaha di sektor digital.

"Agar perlindungan hak asasi masyarakat dan kepastian berusaha di sektor digital dapat terjamin," ucapnya.

Dia menyampaikan perkembangan ilmu pengetahuan saat ini harus terus diikuti agar tidak ada pihak dirugikan dalam dunia yang penuh disrupsi. Untuk itu, Jokowi mengajak semua pihak terus berinovasi dalam upaya untuk melindungi hak asasi Warga Negara Indonesia.

"Terutama untuk kelompok warga yang marjinal kita harus terus membangun Indonesia maju dan  menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur Jokowi.

 

Terbitkan Rencana Aksi HAM

Ilustrasi data pribadi
Ilustrasi data pribadi. Dok: betanews.co

Disisi lain, Jokowi menuturkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2021-2025.

Rencana aksi ini dimaksudkan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia.

Sasaran utamanya yakni, kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat dan penyandang disabilitas. Perpres ini juga menegaskan penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan hak sipil dan politik saja.

"Penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi sosial, budaya terutama kelompok-kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi tapi juga kita penuhi hak-haknya," jelas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya