Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta agar pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan (36) dijatuhi hukuman kebiri selain pidana penjara.
Sebagaimana dengan hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 81 ayat 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
“Kami mendukung proses peradilan yang sedang berlangsung serta mendorong penerapan hukuman yang tegas dan maksimum terhadap terdakwa," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/12/2021).
Advertisement
Menurut Nahar, tindakan yang dilakukan Herry Wirawan sebagai guru pesantren di Ciburi sangatlah keji dengan melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati selama lima tahun sejak 2016-2021, hingga empat santriwati melahirkan delapan anak.
"(Terdakwa) telah melakukan perbuatan sangat keji terhadap anak yang ingin mendapatkan pendidikan terbaiknya,” ujar Nahar.
Nahar mengatakan kasus pemerkosaan di lembaga pendidikan berasrama sangat sering terjadi. Maka Kemen PPPA berharap adanya langkah pencegahan yang serius dari semua pihak.
Termasuk pengelola lembaga pendidikan, pengawasan orangtua dan pihak-pihak lainnya. Dimana perlunya, penegasan agar setiap lembaga pendidikan dan pengasuhan, termasuk pesantren harus memiliki dan menerapkan standar pengasuhan bagi anak yang berada di bawah tanggung jawabnya.
“Kami juga mengharapkan orangtua turut mengawasi anaknya yang ditempatkan di lembaga pengasuhan atau pendidikan dan membangun komunikasi yang intens dengan anak sebagai bagian dari tanggung jawab pengasuhan yang tidak boleh dilepaskan begitu saja kepada lembaga tersebut,” ujar Nahar.
Nahar mengatakan, lembaga pengasuhan atau pesantren wajib memberikan orientasi kepada peserta didik untuk melindungi dirinya dari segala bentuk tindak kekerasan dan memiliki akses untuk melaporkan segala bentuk perlakuan yang diterima.
Kemen PPPA Dampingi Korban
Sementara saat ini Kemen PPPA,tengah memberikan pendampingan melalui Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dikoordinasikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat.
“Perhatian khusus diberikan untuk pendampingan psikososial agar anak korban pulih dan dapat kembali ke masyarakat,” kata Nahar.
Nahar meminta semua pihak termasuk media berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta tidak memberi stigma kepada korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan identitas diri atau privasi demi menghindari dampak-dampak buruk lainnya.
Sekedar informasi, dalam sidang peradilan yang sedang berlangsung, Terdakwa Herry Wirawan (36) telah dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Denhan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement