Call Center 112, Mudahkan Masyarakat Sampaikan Aduan Darurat

Warga dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kejadian darurat yang dilihat atau dialaminya

oleh Reza pada 11 Des 2021, 10:22 WIB
Diperbarui 11 Des 2021, 10:20 WIB
Pasuruan
Warga dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kejadian darurat yang dilihat atau dialaminya

Liputan6.com, Jakarta Pasuruan kota madinah. Pemerintah Kota Pasuruan (Pemkot) melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) memberikan layanan panggilan darurat dengan nomor telepon 112. Nantinya, warga bisa melaporkan kejadian darurat yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran dan situasi darurat lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto, AP, MM saat membukan sosialisasi panggilan darurat 112 dan kebutuhan teknologi informasi pada pemerintah Kota Pasuruan di Hotel Horisson Jumat, (10/12/21). 

 “Nomor tunggal ini memudahkan masyarakat mendapatkan pertolongan jika ada kondisi darurat, nomornya cuma 112 tidak ada nomor lagi. Gampang dihafal juga” ujarnya

Sosialisai ini digelar dengan tujuan memberikan pemahaman terkait pentingnya mensosialisasikan kepada masyarakat guna menggunakan layanan nomor telepon 112 untuk kepentingan darurat.

 

Pemkot Pasuruan
Warga dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kejadian darurat yang dilihat atau dialaminya

Warga dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kejadian darurat yang dilihat atau dialaminya. Layanan call center itu terintegrasi dengan pelayanan instansi terkait kondisi darurat keamanan, kecelakaan, kesehatan dan kebencanaan lainnya. Layanan 112 dapat digunakan bebas pulsa selama 24 jam ataupun handphone sedang terkunci . Kejadian darurat apapun yang terjadi di masyarakat langsung dilaporkan. Namun, tidak untuk dibuat mainan 

“Harapannya masyarakat Kota Pasuruan menggunakan layanan 112 yang mana induknya dari Kominfo dapat dimanfaatkan untuk kejadian gawat darurat. Misalnya,  ada pohon tumbang di Blandongan cukup panggil 112. Nantinya Kominfo akan menginstruksikan BPBD”, jelas Rudi

Ditempat yang sama, Kokoh Arie Hidayat, SE, S.Sos, MM selaku Kepala Dinas Diskominfotik memaparkan, call center 112 dijadikan sebagai layanan kedaruratan. Sehingga ini pun dibutuhkan respon cepat instansi terkait dalam berupaya melindungi masyarakat agar tidak berakibat besar. Selain itu, bentuk layanan panggilan darurat yang dapat direspon dengan cepat oleh Call Center satuan Tanggap Bencana antara lain berupa kebakaran, banjir, bencana alam, kecelakaan jalan raya hingga peristiwa yang mengancam kejiwaan seseorang.

Layanan panggilan darurat melalui nomor telepon 112 akan diresmikan oleh Pemkot pada saat HUT Kota Pasuruan. Untuk OPD teknis yang terkait secara SOP akan diatur oleh Kominfo terkait tata cara penanganan respon cepat tanggap layanan 112. Setiap OPD mesti berbenah khususnya untuk OPD terkait dalam penanggulangan bencana dan bahaya di Kota Pasuruan.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya