PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, DKI Jakarta Kembali Turun ke Level 1

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Des 2021, 08:06 WIB
Diterbitkan 14 Des 2021, 08:06 WIB
FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Warga berolahraga jalan kaki di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta kembali turun ke PPKM level 1.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 13 Desember 2021.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu)," demikian bunyi Inmendagri dikutip Liputan6.com, Selasa (14/12/2021).

Dalam Inmendagri ini, dijelaskan bahwa seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta berstatus PPKM level 1. Mulai dari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, KotaJakarta Selatan, Kota JakartaUtara, dan Kota Jakarta Pusat.

Sebelumnya, DKI Jakarta naik dari level 1 ke level 2 pada PPKM periode 30 November sampai 13 Desember 2021. Hal ini diakibatkan turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek.

Daerah yang Masuk Level 1

Berikut daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 1:

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

2. Banten: Kota Tangerang,Kabupaten Tangerang, Kota TangerangSelatan;

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, KotaCirebon, Kota Bogor, KabupatenPangandaran, Kota Depok, Kota Banjar,Kabupaten Bekasi;

4. Jawa Tengah: Kabupaten Temanggung,Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga,Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak;

5. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo,Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi,Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, KotaProbolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang,Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, KotaBatu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban,Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang,Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan,Kabupaten Gresik, dan KabupatenBojonegoro.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya