Jokowi Teken Perpres Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Perpres Nomor 105 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal ditandatangani Jokowi pada 10 Desember 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 25 Des 2021, 15:21 WIB
Diterbitkan 25 Des 2021, 15:21 WIB
Jokowi Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Presiden Joko Widodo memberi keterangan saat meninjau langsung vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun yang digelar di Kompleks SDN Cideng, Gambir, Jakarta, Rabu (15/12/2021). (Foto: Lukas-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken peraturan presiden (Perpres) Nomor 105 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024. Aturan ini ditandatangani Jokowi pada 10 Desember 2021.

Adapun Perpres ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional," demikian bunyi Pasal 1 ayat (1), sebagaimana dikutip Liputan6.com dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (25/12/2021).

Stranas PPDT yang ditetapkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional ini memuat tentang isu, kebijakan, dan sasaran PPDT. Kemudian,strategi PPDT, program-kegiatan strategis PPDT, dan strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan.

"Penyusunan Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 dimaksudkan untuk mendorong upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan," dikutip dari lampiran Perpres.

Tujuan Stranas-PPDT

Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 bertujuan mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional. Lalu, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar daerah tertinggal.

Selain itu, bertujuan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Terakhir, untuk menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.

Strategi PPDT yang tercantum dalam BAB III Stranas, meliputi integrasi PPDT serta strategi yang disusun berdasarkan wilayah, yaitu Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatra.

Sedangkan program-kegiatan strategis PPDT yang tertuang dalam BAB IV meliputi, program-kegiatan strategis kementerian/lembaga mendukung PPDT serta program-kegiatan strategis untuk masing-masing wilayah. Mulai dari, Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatra.

Pelaksanaan Stranas-PPDT

Stranas-PPDT dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal (PDT), menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan Stranas-PDDT dikoordinasikan oleh Menteri PDT.

"Pelaksanaan Stranas-PPDT sebagaimana dimaksud didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya," jelas Pasal 3 ayat (2) Perpres 105 tahun 2021.

Selanjutnya, para kepala daerah menetapkan Strada-PPDT dengan ketentuan gubernur menetapkan Strada-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi dan memperhatikan Stranas-PPDT.

Sementara itu, bupati menetapkan Strada-PPDT Kabupaten yang merupakan penjabaran dari RPJMD kabupaten dan memperhatikan Strada-PPDT Provinsi dan Stranas-PPDT.

Pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian Strada dan Stranas-PPDT dilaksanakan oleh bupati, gubernur, dan menteri sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. Hasilnya, harus dilaporkan kepada Presiden.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal) paling lama selama tiga tahun setelah terentaskan," bunyi Pasal 6 ayat (1).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan daerah tertinggal yang telah terentaskan diatur dengan peraturan menteri," jelas Pasal 6 ayat (3).

Daftar kabupaten tertinggal tahun 2020-2024

Berikut daftar kabupaten tertinggal tahun 2020-2024 yang tercantum Stranas PPDT 2020-2024:

A. Wilayah Papua (Sebanyak 30 Kabupaten)

Provinsi Papua Barat

1. Kabupaten Teluk Wondama

2. Kabupaten Teluk Bintuni

3. Kabupaten Sorong Selatan

4. Kabupaten Sorong

5. Kabupaten Tambrauw

6. Kabupaten Maybrat

7. Kabupaten Manokwari Selatan

8. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua

9. Kabupaten Jayawijaya

10. Kabupaten Nabire

11. Kabupaten Paniai

12. Kabupaten Puncak Jaya

13. Kabupaten Boven Digoel

14. Kabupaten Mappi

15. Kabupaten Asmat

16. Kabupaten Yahukimo

17. Kabupaten Pegunungan Bintang

18. Kabupaten Tolikara

19. Kabupaten Keerom

20. Kabupaten Waropen

21. Kabupaten Supiori

22. Kabupaten Mamberamo Raya

23. Kabupaten Nduga

24. Kabupaten Lanny Jaya

25. Kabupaten Mamberamo Tengah

26. Kabupaten Yalimo

27. Kabupaten Puncak

28. Kabupaten Dogiyai

29. Kabupaten Intan Jaya

30. Kabupaten Deiyai

B. Wilayah Maluku (Sebanyak 8 Kabupaten)

Provinsi Maluku

1. Kabupaten Kepulauan Tanimbar

2. Kabupaten Kepulauan Aru

3. Kabupaten Seram Bagian Barat

4. Kabupaten Seram Bagian Timur

5. Kabupaten Maluku Barat Daya

6. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara

7. Kabupaten Kepulauan Sula

8. Kabupaten Pulau Taliabu

C. Wilayah Nusa Tenggara (Sebanyak 14 Kabupaten)

Provinsi Nusa Tenggara Barat

1. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

2. Kabupaten Sumba Barat

3. Kabupaten Sumba Timur

4. Kabupaten Kupang

5. Kabupaten Timor Tengah Selatan

6. Kabupaten Belu

7. Kabupaten Alor

8. Kabupaten Lembata

9. Kabupaten Rote Ndao

10. Kabupaten Sumba Tengah

11. Kabupaten Sumba Barat Daya

12. Kabupaten Manggarai Timur

13. Kabupaten Sabu Raijua

14. Kabupaten Malaka

D. Wilayah Sulawesi (Sebanyak 3 Kabupaten)

Provinsi Sulawesi Tengah

1. Kabupaten Donggala

2. Kabupaten Tojo Una-una

3. Kabupaten Sigi

E. Wilayah Sumatra (Sebanyak 7 Kabupaten)

Provinsi Sumatra Utara

1. Kabupaten Nias

2. Kabupaten Nias Selatan

3. Kabupaten Nias Utara

4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatra Barat

5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatra Selatan

6. Kabupaten Musi Rawas Utara

Provinsi Lampung

7. Kabupaten Pesisir Barat

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya