Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 17 wanita terapis dan pemandu lagu penghuni rumah kos di kawasan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), nekat buka prostitusi saat pandemi Covid-19. Mereka lalu digelandang ke kantor Satpol PP Kota setempat, Minggu (26/12/2021) dini hari.
Pemeriksaan terhadap penghuni kos itu setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online dan tindak asusila yang dilakukan di lokasi tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Karena adanya laporan dari masyarakat, atas dugaan tindakan asusila dan praktik prostitusi online, kami merazia beberapa kos-kosan di wilayah Lengkong Wetan," kata Kepala Seksie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri.
Menurut dia, masyarakat setempat mengaku sering melihat perempuan berpakaian tidak pantas datang bersama pria ke kosan yang berada dekat kawasan komersil BSD itu.
"Warga sering melihat wanita dengan pakaian seronok datang bersama tamu (ke kosan) malam-malam," ujar Muksin.
Saat razia, mendapati 17 wanita dan delapan orang pria yang ada di kamar kos-kosan dua lantai tersebut. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati delapan pasang bukan suami-istri berada dalam kamar kos.
"Kami dapati ada 17 wanita dan delapan pria. Setelah dilakukan pemeriksaan delapan pasang bukan suami istri dan sisanya rata rata bekerja sebagai terapis dan LC," tutur Muksin.
Tidak Ditemukan Bukti Perbuatan Asusila
Saat razia tersebut, Muksin mengakui mendapatkan sejumlah wanita yang menyimpan alat kontrasepsi pada tas pribadinya. Tapi saat dilakukan razia, petugas tidak menemukan bukti adanya perbuatan asusila.
"Memang menemukan alat kontrasepsi di tas mereka. Tapi saat kami tindak mereka tidak ada yang melakukan praktik prostitusi. Akhirnya kami melakukan pembinaan, kami panggil keluarganya termasuk para terapis dan LC yang kami razia," jelasnya.
Advertisement