Kado Natal, 281 Narapidana di Banten Dapat Remisi

Remisi natal paling banyak diberikan ke warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang sejumlah 88 orang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Des 2021, 08:05 WIB
Diterbitkan 27 Des 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 281 narapidana yang menghuni Lapas dan rumah tahanan di Provinsi Banten, mendapat remisi Natal 2021 atau pengurangan masa tahanan.

Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menuturkan, dari 281 napi tersebut, 278 di antaranya masuk kategori penerima remisi dengan pengurangan masa tahanan. Sementara, ada 3 lainnya langsung bebas atas pemberian remisi tersebut.

"Remisi ini ada bukan karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalankan masa pidana. Kami mengharapkan setelah mendapat remisi ini, seterusnya dapat memperlihatkan sikap dan perilaku yang baik," kata Tejo.

Remisi paling banyak diberikan ke warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang sejumlah 88 orang, Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang 75 orang, Lapas Perempuan Kelas II A Tangerang 26 orang, dan LPKA Kelas I Tangerang 3 orang.

Lalu, Lapas Kelas II A Tangerang 34 orang, Lapas Kelas II A Serang 10 orang, Lapas Kelas II A Cilegon 16 orang, Rutan Kelas I Tangerang 20 orang, Rutan Kelas II B Serang 4 orang. Lapas Kelas III Rangkasbitung 4 orang, dan terakhir Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir 1 orang. 

 

12.641 Narapidana Kristen Terima Remisi Natal 2021, 79 Langsung Bebas

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2021 terhadap 12.641 narapidana Kristiani dan Katolik.

Dari jumlah tersebut, 12.562 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, sedangkan 79 orang terima remisi khusus II dan langsung dibebaskan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, menjelaskan proses pemberian remisi khusus Natal 2021 dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Rika kepada Liputan6.com, Sabtu (25/12/2021).

Rika mengatakan, untuk saat ini, narapidana beragama Kristiani dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang.

Rika merinci, 12.562 narapidana yang menerima remisi khusus I, 2.296 di antaranya mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan satu bulan, 1.854 orang pengurangan satu bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan dua bulan.

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, dan langsung dibebaskan yakni 28 orang mendapat remisi 15 hari, 34 orang mendapat remisi satu bulan, 15 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat remisi dua bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Rika mengatakan, tahun 2021, narapidana penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara yakni 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya