Liputan6.com, Jakarta - Selebritas Vicky Prasetyo dipolisikan oleh mantan istrinya, Vivi Paris, atas kasus dugaan penipuan. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, pada Senin (10/1/2022).
"Tanggal 10 Januari 2022 diawali dengan pelaporan yang saya lakukan terhadap Vicky Prasetyo. Alhamdulilah laporan sudah diterima," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Baca Juga
Vivi Paris mengaku pernah menempuh jalur mediasi guna menyelesaikan persoalan ini. Namun, Vicky Prasetyo tak beriktikad baik sampai akhirnya ia memilih membuat laporan polisi (LP).
Advertisement
"Saya malah dicuekin karena dianggap main-main," ujar dia.
Penasihat hukum Vivi Paris, Faisal, menerangkan kliennya bersama Vicky Prasetyo menjalin kerja sama membuat sebuah kelab malam bernama Kudeta. Kliennya menyetorkan uang sejumlah Rp 100 juta. Uang itu dikirimkan ke rekening adiknya Vicky Prasetyo
"Namun, sampai saat ini klien saya tidak tahu entah ada atau tidak kelab malam. Keuntungan juga tidak ada," kata dia.
Penipuan dan Penggelapan
Atas dasar itu, kliennya menduga Vicky Prasetyo telah melakukan penipuan dan penggelapan.
"Kita harus mengambil langkah hukum bukti transfer ada dan pengakuan penitipan antara Mbak Vivi dan Vicky juga ada," terang dia.
Laporan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/146/1/ 2022/ SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 10 Januari 2022. Vicky Prasetyo dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Advertisement