Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kampus IPDN Gowa Ditahan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan, Mantan Direksi PT WK Adi Wibowo telah ditahan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jan 2022, 19:10 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan, Mantan Direksi PT WK Adi Wibowo telah ditahan.

Dia menjelaskan, penahanan Adi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan (penahanan) pada tersangka AW (Adi Wibowo)," kata Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Dia menambahkan, Adi ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah Adi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, 11 Januari 2022.

"Ditahan sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," jelas Ghufron.

Ghufron mengungkap, ditahannya Adi usai KPK melakukan pengembangan kasus dengan tersangka Duddy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk. Dono Purwoko.

 

Awal Perkara

Diketahui, perkara ini bermula saat Kemendagri merencanakan 4 paket pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN, salah satu di antaranya adalah Kampus IPDN Gowa dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar. Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang.

Akibat perbuatannya, KPK menilai negara dirugikan sebanyak Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar. Adi pun dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya