KPK Periksa Pihak yang Diamankan dalam OTT di Langkat Sumut

Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jan 2022, 13:18 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 13:16 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Operasi senyap dilakukan tim penindakan pada, Selasa malam 18 Januari 2022.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa 18 Januari 2022 malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).

Ali mengatakan, saat ini tim penindakan KPK tengah meminta keterangan dan klarifikasi terhadap mereka yang diamankan dalam OTT. Ali menyebut, KPK membutuhkan bukti awal dugaan pidana yang dilakukan oleh mereka yang diamankan.

"Saat ini tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan. Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi," kata Ali.

Waktu 1x24 jam untuk Tentukan Status

Ali mengatakan, pemeriksaan awal juga dilakukan tim penindakan untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam dugaan pidana korupsi kali ini.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya