Jokowi Sudah Setujui Nama Paskostrad Baru, Siapa Dia?

Jokowi menolak menyebut nama Pangkostrad baru itu karena akan diumumkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

oleh Irna Gustiawati diperbarui 20 Jan 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 23:54 WIB
Jokowi Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Presiden Joko Widodo memberi keterangan saat meninjau langsung vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak usia 6-11 tahun yang digelar di Kompleks SDN Cideng, Gambir, Jakarta, Rabu (15/12/2021). (Foto: Lukas-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Posisi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) sudah dua bulan kosong sejak Jenderal TNI Dudung Abdurachman, diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 17 Nopember 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah menyetujui nama Pangkostrad baru. “Namanya sudah ada, silakan tanya ke Panglima TNI,” kata Jokowi dalam acara Pertemuan Presiden dengan Pemimpin Redaksi Media Nasional di Istana Negara, Rabu (19/1/2022).

Jokowi menolak menyebut nama Pangkostrad baru itu karena akan diumumkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Sebelumnya ada beberapa jenderal bintang dua yang menjadi pembicaraan di publik setelah Panglima TNI memberikan bocoran Pangkostrad akan diisi oleh Mayor Jenderal (Mayjen).

Nama-nama yang muncul mulai dari Pangdam III/Siliwangi Mayjen Agus Subiyanto, Pangdam XI/Udayana Mayjen Maruli Simanjuntak, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen I Nyoman Cantiasa hingga Pangdam Mulawarman Mayjen Teguh Pujo Rumekso.

 

Pejabat Kepala Daerah

Mengenai pejabat kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 menurut Jokowi akan diisi oleh eselon 1 untuk tingkat gubernur, dan pejabat provinsi untuk kabupaten atau walikota.

Ditanya apakah akan ada orang militer seperti Polri dan TNI yang menjabat kepala daerah di masa transisi itu, Jokowi menjawab harus sesuai aturan.

“Menurut UU itu gubernur itu harus eselon 1. Kalau bupati atau walikota pejabat di provinsi tapi bisa juga dari pusat. Kalau pun ada Tentara atau polisi mereka sudah ada di jabatan sipil dan harus menjabat eselon 1, aturannya seperti itu,” jelas Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya