2 Tersangka Penganiayaan Anggota TNI hingga Tewas Ditangkap, Tersisa 1 DPO Lagi

Polisi menyatakan dua dari tiga buron kasus penganiayaan anggota TNI AD di Penjaringan, Jakarta Utara, hingga meninggal telah ditangkap.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Jan 2022, 15:45 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menyatakan dua dari tiga buron kasus penganiayaan anggota TNI AD di Penjaringan, Jakarta Utara, hingga meninggal telah ditangkap. Salah satunya merupakan pelaku utama dalam penganiayaan maut tersebut

"Ada dua yang diamankan. Satu pelaku utama, satu lagi yang membantu melakukan (penganiayaan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Ade menerangkan, pelaku utama atas nama Baharudin sebelumnya bersembunyi di kapal. Hal itu terungkap setelah bosnya memberitahukan ke polisi.

"Dia sampaikan dia di dalam kapal. Kemudian kami jemput," ucap dia.

Sementara itu, satu DPO lain diamankan saat berada di rumah kerabatnya daerah Penjaringan, Jakut.

"Ditangkap kemarin semua," ujar dia.

Kini dari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) tersisa satu orang. Namun, Ade menyebut, satu orang itu tidak terlibat secara langsung.

"Saat rilis 3 DPO, dua di antaranya sudah dapat. Satu lagi (belum) dia hanya antar saja tidak terlibat," ujar dia.

 

Kronologi

Sebelumnya, terjadi pengeroyokan dan penganiayaan di Waduk Pluit, Jakarta Utara pada Minggu, 16 Januari 2022. Ada tiga orang korban penganiayaan dan salah seorang korban diantaranya merupakan anggota TNI AD.

"Sementara dua orang korban lain yang merupakan masyarakat sipil saat ini masih dilakukan pengobatan masih dirawat di rumah sakit dengan karakteristik luka berat," terang dia.

Ade menerangkan, kronologi kejadian. Mulanya sekelompok orang mengaku sedang mencari seseorang.

Disaat bersamaan terdapat anggota TNI yang saat itu sedang duduk-duduk. Ketika itu terjadi perselisihan kecil hingga mengakibatkan anggota TNI AD dikeroyok.

Ade menerangkan, berdasar keterangan saksi ada delapan orang pelaku pengeroyokan. Di mana 7 orang diantaranya telah ditangkap.

"Dari 8 orang yang kita duga melakukan aksi tersebut. Kemudian masih ada yang belum tertangkap," tandas dia.

Pada kasus ini, 6 orang telah menyandang status tersangka. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya