Langgar Aturan Prokes, Bar Flow di Jakarta Selatan Disegel

Polisi menyegel Bar Flow di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Tempat tersebut telah melanggar aturan waktu operasional.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jan 2022, 16:14 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2022, 16:12 WIB
Ilustrasi Garis Polisi. (Freepik)
Ilustrasi Garis Polisi. (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyegel Bar Flow di Menara BPTN kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Tempat tersebut telah melanggar aturan waktu operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Pada pukul 01.15 WIB penyegelan terhadap Bar Flow karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Saat ini Manager Bar Flow masih diminta keterangan di Polsek Metro Setiabudi," ujar Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi selaku Kepala Pengamanan Obyek dalam keterangan diterima, Minggu (23/1/2022).

Dia mengatakan, pada pukul 01.00 WIB, Polsek Metro Setiabudi melakukan pembubaran kerumunan yang terjadi di tempat tersebut. "Hal ini dilakukan dalam rangka Giat Operasi Yustisi Covid-19 Level 2 guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi," kata Beddy.

Beddy memastikan, penindakan sudah selesai pada pukul 01.45 WIB. Pengunjung telah diminta pulang dan tempat terkait juga tidak melanjutkan operasinya.

"Pada pukul 01.45 WIB giat selesai situasi kondusif," tandas Beddy.


Pernah Disegel

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama TNI dan Satpol PP menyegel bar Flow di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan selama tujuh hari. Bar tersebut melanggar protokol kesehatan saat pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.

"Jadi tadi kita sudah memutari daerah Jakarta ternyata masih ada tempat hiburan yang masih buka sampai jam 22.30 WIB," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai operasi yustisi protokol kesehatan, Sabtu (20/6/2021), seperti dikutip dari Antara.

Kebijakan PPKM Mikro yang diterapkan demi menekan angka penyebaran COVID-19 memperbolehkan kafe, bar dan restoran untuk tetap beroperasi namun hanya hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin BPOM.

Petugas pun menindak tegas pelanggaran prokes oleh bar Flow dengan menyegel lokasi usaha tersebut selama tujuh hari.

"Jadi tadi kita ambil tindakan segel, saya minta satu minggu ditutup," ujar Mukti.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya