Liputan6.com, Tangerang - Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, melakukan penggeledahan atas laporan dugaan pemerasan kepada perusahaan jasa penitipan di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (27/1/2022).
"Setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat Penyidikan pada tanggal 26 Januari 2022," tutur Ivan H Siahaan, Kasi Penkum Kejati Banten, Kamis (27/1/2022).
Petugas Kejati Banten yang berjumlah lima orang yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting, mendatangi kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.00 Wib. Petugas langsung melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Advertisement
"Adapun yang berhasil disita, pertama uang sejumlah 1.169.900.000 dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekitar 1 koper. Untuk selanjutnya di jadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," ujar Ivan.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Periksa 4 Saksi
Ivan pun memastikan, bila penyitaan dilakukan setelah mendapatkan Penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dalam penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar," katanya lagi.
Bukan hanya menyita barang bukti, tim penyidik juga memeriksa 4 orang saksi dari pihak swasta, untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus.Â
Advertisement