Luhut: Pintu Masuk Internasional di Bali Buka Kembali Mulai 4 Februari 2022

Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembukaan pintu internasional di Bali akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Jan 2022, 15:46 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 15:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (23/8/2021).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (23/8/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pintu masuk internasional di Bali akan kembali dibuka mulai 4 Februari 2022. Menurut dia, hal ini dilakukan untuk memulihkan perekonomian Bali yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pemerintah menyampaikan bahwa akan membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada tanggal 4 Februari 2022," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).

"Hal ini dimaksud untuk menggencarkan ekonomi Bali yang cukup terdampak akibat pandemi ini," sambungnya.

Kendati begitu, kata dia, pembukaan pintu internasional di Bali akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Selain itu, pembukaan pintu masuk di Bali hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri non-pekerja migran Indonesia (PPLN non PMI).

Dia menyampaikan, saat ini Bali menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN. Salah satunya, opsi karantina bubble yang dimulai di lima hotel dengan total 447 kamar.

"Dan 6 kapal on board yang telah tersertifikasi oleh CHSE Kemenparekraf," ucap Luhut.


Masa Karantina PPLN Jadi 5 Hari

Sebelumnya, pemerintah menyatakan masa karantina PPLN yang tiba di Indonesia berubah dari 7 hari menjadi 5 hari. Pemerintah menilai dibutuhkan perubahan strategi penanganan Covid-19 karena lonjakan kasus Covid-19 diakibatkan transmisi lokal.

Luhut menegaskan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib sudah divaksin dosis lengkap. Untuk WNI yang baru melakukan vaksin dosis pertama, harus menjalani karantina selama tujuh hari.


6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya