Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Hal ini setelah menerima pelimpahan berkas dari Polda Jawa Barat.
Beberapa orang saksi dimintai keterangan di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (4/2/2/2022). Salah satunya Ketua Presidium Poros Nusantara.
"Kami Insyaallah hadir. Agendanya pemeriksaan pelapor dan saksi pelapor," kata Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Advertisement
Urip menyebut, penyidik turut memanggil saksi-saksi dari perwakilan Majelis Adat Sunda, LSM LPPAM, Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia.
"Selama pemeriksaan kami akan didampingi penasihat hukum," ucap dia.
Urip mengatakan,hukum harus ditegakan secara adil. Diakuinya, Arteria Dahlan sebagai anggota DPR memang memiliki hak imunitas tetapi tidak berarti tanpa batas.
"Hak imunitas juga itu kan dibatas oleh etika, dibatasi juga oleh peraturan-peraruran lainnya ketika diduga melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia kemudian melanggar pidana. Ini tentu hak imunitas tidak bisa kemudian semena- mena diterapkan begitu saja," ujar dia.
Pada kasus ini, Arteria Dahlan dinilai telah mendiskreditkan sebuah bahasa yang menjadi salah satu pusaka bangsa yakni Sunda.
"Kalau bahasanya bang Arteria tidak demikian, kami tidak soal gitu. Di sinilah kemudian karena negara kita negara hukum, maka upaya hukum kami lakukan," ucap dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan belum bisa dikonfirmasi terkait pemeriksaan hari ini. Dalam beberapa kesempatan pun, Zulpan lebih memilih diam dibandingkan menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kasus yang menimpa Arteria Dahlan tersebut.
Sejumlah organisasi melaporkan laporan pengaduan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda.
Aduan dilayangkan Majelis Adat Sunda pada Kamis (20/1/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan adanya aduan tersebut. Namun, saat ini penanganannya sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Pengaduan yang kita terima dari majelis adat Sunda tersebut telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Tompo menjelaskan, alasan pelimpahannya karena tempat terjadinya tindakan itu berada di wilayah Jakarta yang menjadi wewenang Polda Metro Jaya.
"Pertimbangan karena kejadiannya berada di Jakarta," ujar dia.
Rapat Berbahasa Sunda
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memilih bungkam. Beberapa kali dihubungi, tak pernah sekalipun dijawab.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1) menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung.
Menurut dia, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.
Dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu.
Advertisement