Cek 13 Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini

Aparat kepolisian Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 11 Feb 2022, 06:45 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 06:45 WIB
FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian Polda Metro Jaya memberlakukan kebijakan ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di DKI Jakarta.

Aturan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota tersebut berlaku di hari kerja dari Senin hingga Jumat di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, data sementara masih menunjukan tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara ganjil genap masih berlaku.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Sambodo, dikutip Antara.

Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap, yakni pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Berkaca pada pengalaman sebelumnya, Sambodo menerangkan, ada pembatasan aktivitas masyarakat dan perkantoran. Pada sektor tertentu, karyawan yang melaksanakan Work From Office (WFO) dibatasi 25 persen.

 


Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman


Perluasan Ganjil Genap

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya