PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali, Tempat Ibadah Hanya Diizinkan 50 Orang

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali. Perpanjangan itu dari 15 hingga 28 Februari 2022.

oleh Yopi Makdori diperbarui 15 Feb 2022, 10:36 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2022, 10:36 WIB
Suasana Salat Jumat Pertama di Masjid At-Tin
Dalam aturan PPKM level 3 di luar Jawa-Bali, tempat ibadah hanya diperkenankan dibuka dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang saja (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali. Perpanjangan itu dari 15 hingga 28 Februari 2022.

Hal itu tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua yang ditekan pada 14 Februari 2022.

Dalam aturan PPKM level 3 di luar Jawa-Bali, tempat ibadah hanya diperkenankan dibuka dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang saja.

"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) atau maksimal 50 (lima puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," tulis aturan tersebut, dikutip pada Selasa (15/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kegiatan di Arean Publik

PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2
Pekerja melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman saat jam pulang kantor, Selasa (4/1/2022) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan juga beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), pemerintah mengizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah," tulisnya.


Infografis

Infografis Cek Pembatasan Penting di Daerah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Cek Pembatasan Penting di Daerah PPKM Level 3. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya