Jokowi Teken UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Tunggu Aturan Turunan

Presiden Jokowi resmi menekan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (15/2/2022). Kendati begitu, proyek pembangunan ibu kota baru di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur belum dapat dimulai.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Feb 2022, 10:26 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 10:26 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pengarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Komisaris dan Direksi PT Pertamina dan PT PLN, 16 November 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menekan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), Selasa (15/2/2022). Kendati begitu, proyek pembangunan ibu kota baru di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur belum dapat dimulai.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, mengatakan pembangunan ibu kota baru bernama Nusantara baru dapat dilakukan setelah aturan turunan UU IKN selesai. Saat ini, pemerintah masih menyusun sejumlah aturan turunan UU IKN.

"Tunggu peraturan turunnanya," kata Wandy kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Total ada sembilan aturan turunan UU IKN yang terdiri dari Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Kepala Badan Otorita IKN. Aturan turunan ini ditargetkan rampung pada Maret-April 2022.

"Seperti Perpres tentang Otorita IKN, Keppres Kepala Otorita nya, Perpres tentamg Rencana Induk dan lain-lain. Targetnya Maret-April ini bisa selesai," jelas Wandy.

Menurut dia, saat ini salinan UU IKN memang belum diunggah di situs JDIH Sekretariat Negara (Setneg). Namun, kata Wandy, salinan UU IKN yang sudah diteken Jokowi dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM akan segera diunggah ke situs JDIH Setneg sehingga dapat dilihat masyarakat.

"Saya juga masih nunggu (salinan UU IKN diunggah). Mestinya sih segera ya," ucapnya.

Tanda Tangan UU IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Sidang Kabinet Pengarahan Presiden dan APBN 2022 di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 17 November 2021. (Dok Sekretariat Kabinet RI)

Sebelumnya, Jokowi resmi tanda tangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada 15 Februari 2022. Hal itu terungkap dari keterangan pers Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Dalam keterangannya, Suharso mengatakan, pembangunan IKN yang mengusung 'Kota Dunia untuk Semua' tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Dia menuturkan kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan.

"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan," kata Suharso dikutip dari siaran persnya, Kamis 17 Februari 2022.

Infografis

Infografis Pertimbangan Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara yang Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pertimbangan Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara yang Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya