Komnas HAM: Penyiksaan Membuat Penghuni Kerangkeng Trauma hingga Ingin Bunuh Diri

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan pelaku penyiksaan di kerangkeng manusia eks Bupati Langkat, berjumlah 19 orang termasuk TNI dan Polri.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Mar 2022, 17:44 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2022, 17:44 WIB
Migrant Care ungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. (Dok: Migrant Care)
Migrant Care ungkap temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat. (Dok: Migrant Care)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan pelaku penyiksaan di kerangkeng manusia eks Bupati Langkat, berjumlah 19 orang termasuk TNI dan Polri.

“Menurut informasi dari masyarakat, termasuk namanya yang patut diduga melakukan kekerasan. Mulai dari pengurus, pembina, kalapas, besker, penghuni lama, ormas tertentu, keluarga Terbit, bahkan ada dari pihak TNI dan Polri,” ungkap Anam dalam konpers daring, Rabu (2/3/2022).

Komnas HAM juga menemukan sebanyak 26 bentuk kekerasan dan 18 alat yang digunakan sebagai instrumen kekerasan dan penyiksaan pada penghuni kerangkeng manusia.

“Kami menemukan 18 alat yang digunakan untuk melakukan tindakan itu termasuk cabai, kolam pisau rokok korek,” katanya.

“Ada yang dipalu kakinya dan dicopot kakinya pake tang, termasuk penggunaan anjing juga sebagi instrumen sanksi kepada penghuni,” sambung Anam.

 

Berniat Bunuh Diri

Kerangkeng manusia
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin

Berbagai penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang diterima penghuni, kata Anam, meninggalkan trauma bahkan penghuni berniat bunuh diri.

“Berbagai kejadian itu menimbulkan trauma bagi penghuni sampai ada yang ingin bunuh diri,” ujarnya.

“Kami mendapat informasi nama ada 19 orang yang diduga melakukan tindak kekerasan itu, dia adalah pengurus dari kerangkeng tersebut mulai dari pembina kalapas, anggota ormas penghuni lama oknum TNI-Polri dan lain-lain,” pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya