Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang petingggi KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, penetapan tersangka itu adalah tindakan tegas yang sesuai dengan hukum di Indonesia.
Baca Juga
"Sudah tepat yang dilakukan Bareskrim menetapkan tersangka dan menahan mereka dalam kasus ini," kata Habiburokhman kepada wartawan melalui keterangan tertulis diterima, Sabtu (5/3/2022).
Advertisement
Habiburokhman menambahkan, pelacakan aset para tersangka juga menjadi upaya yang harus dilakukan Polri. Sebab, sejumlah aset dimiliki para tersangka merupakan hasil kejahatan kasus ini yang harus dipulihkan untuk para korban.
"Jumlah kerugian masyarakat triliunan rupiah, proses penegakan hukum jangan hanya berakhir dengan pemidanaan kepada pelaku, tetapi bagaimana kerugian para korban bisa dipulihkan," ujar dia.
Dalam kasus ini, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Tedapat tiga pelaku yang sudah berstatus tersangka, mereka adalah Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub. Sayangnya, satu pelaku bernama Suwito Ayub berhasil kabur dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.
Dijerat dengan Pasal 46
Diketahui, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tercatat ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 15 triliun.
Advertisement