Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN Pekan Ini

Kepala Badan Otorita ini nantinya menjadi sosok yang akan memimpin IKN bernama Nusantara itu. Siapa yang ditunjuk menjadi Kepala Badan Otorita pun masih belum terungkap.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mar 2022, 07:26 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2022, 07:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Dok Biro Pers Sekretariat Presiden RI)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan akan melantik Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pada pekan ini. Namun, belum diketahui pasti tanggal berapa tepatnya pelantikan tersebut.

Kepala Badan Otorita ini nantinya menjadi sosok yang akan memimpin IKN bernama Nusantara itu. Siapa yang ditunjuk menjadi Kepala Badan Otorita pun masih belum terungkap.

"Ada kemungkinan 1-2 hari ini. Tapi belum bisa saya pastikan," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (3/8/2022).

Wandy juga belum mau mengungkapkan siapa sosok yang dipilih Jokowi menjadi Kepala Otorita IKN. Wandy meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu pengumuman dari Jokowi. "Kalau ngomong (nama) A takutnya jadi B. Tunggu saja," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Dalam UU itu, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara paling lambat 2 bulan sejak UU tersebut diundangkan.

Adapun UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022. Artinya, Jokowi harus mengangkat Kepala Otorita IKN paling lambat 15 April 2022.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 10 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU 3/2022, Minggu (20/2/2022).

Jabatan 5 Tahun

Titik 0 kilometer IKN
Pemerintah telah menetapkan titik 0 kilometer di kawasan IKN yang terletak di tengah-tengah kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (foto: Abdul Jalil)

Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara nantinya ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki masa jabatan lima tahun.

Namun, Presiden berhak memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir. Presiden dapat menunjuk orang yang sama menjadi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN apabila masa jabatan lima tahun mereka berakhir.

Jokowi sendiri pernah menyampaikan dua kriteria pada calon Kepala Otorita di Nusantara, Ibu Kota Negara Baru. Jokowi ingin Kepala Otorita IKN mempunyai latar belakang arsitek dan menjadi kepala daerah sebagai pilihan terdepan.

"Kalau saya penginnya ada latar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah," kata Jokowi dalam acara Pertemuan Presiden dengan Pemimpin Redaksi Media Nasional di Istana Negara, Rabu 19 Januari 2022.

Kandidat Kepala Badan Otorita

Ibu Kota Baru
Desain Masjid Agung di Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Kalimantan Timur. (dok. tangkapan layar Instagram @nyoman_nuarta/https://www.instagram.com/tv/CNMqEsMH8NU/)

Dari nama-nama itu ada beberapa kepala daerah atau mantan kepala daerah yang berlatar belakang arsitek. Mulai dari, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, hingga, Wali Kota Makassar Danny Pomanto.

Soal nama-nama kandidat Kepala Badan Otorita IKN, pada 2 Maret 2020, Jokowi juga sempat membeberkan beberapa kandidat mulai dari Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro hingga Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya