Jadi Tersangka, Polisi Akan Telusuri Aliran Dana Doni Salmanan

Polisi akan menelusuri aliran dana milik Doni Salmanan usai statusnya naik menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Mar 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 07:00 WIB
Youtuber Doni Salmanan
Youtuber Doni Salmanan

Liputan6.com, Jakarta Polisi akan menelusuri aliran dana milik Doni Salmanan usai statusnya naik menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Tak hanya itu, polisi juga akan menyita aset yang berkaitan dengan kasus pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung ini.

"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Menurut Ahmad, Doni Salmanan juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Sebab itu, aliran dana atau pun aset yang diberikan kepada pihak lain pun turut menjadi sasaran penyitaan.

"Jadi terkait TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun, apakah ke kolega atau orang lain, pihak mana pun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Ahmad.

 

Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan Doni Salmanan yang juga dilabeli dengan Crazy Rich Bandung sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

"Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Menurut Ahmad, usai penetapan tersangka maka penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

Penyidik juga langsung melakukan penahanan.

Penyidik memiliki alasan subjektif atas penahanan itu yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

"Dan alasan objektifnya ancaman 20 tahun," kata Ahmad.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya