KPK Usut Pencucian Uang Bupati Probolinggo Puput Lewat CSR Bank Mandiri

Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan CSR Bank Mandiri bernama Hera. Hera diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami, Hasan Aminuddin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mar 2022, 13:07 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2022, 13:05 WIB
FOTO: Ekspresi Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari Usai Jalani Sidang Lanjutan
Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara dalam jaringan dari Pengadilan Tipikor Surabaya, Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/2/2022). Puput merupakan terdakwa dugaan suap seleksi jabatan di Kabupaten Probolinggo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.

Pada Rabu (9/3/20222), tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Corporate Sosial Responsibility atau CSR Bank Mandiri bernama Hera. Hera diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Puput Tantriana Sari dan suami, Hasan Aminuddin.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, atas nama saksi Hera (CSR Bank Mandiri)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dalam kasus ini KPK sudah menyita aset Puput dengan nilai sekitar Rp 50 miliar.

Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo. Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput Tantriana dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya.

Sebanyak 18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).


Duduki Pejabat Kepala Desa

OTT Bupati Probolinggo, Uang Ratusan Juta dan Sejumlah Dokumen Disita KPK
Petugas memperlihatkan barang bukti hasil OTT Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). KPK menyita uang Rp362.500.000, dan sejumlah dokumen. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya