Liputan6.com, Tangerang - Jajaran Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel dua tempat hiburan malam yakni Sky Lounge dan Blackbee Bar & Lounge di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Rabu, 16 Maret 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.
"Di dua tempat itu disegel karena terdapat adanya pelanggaran melebihi jam operasional dan penjualan minuman beralkohol tak berizin," ujar Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya, Rabu (16/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Anantha menuturkan, kepolisian juga memeriksa urine karyawan dan pengunjung di dua tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Tangsel tersebut.
"Di Blackbee Bar & Lounge, sebanyak 35 orang baik dari karyawan dan pengunjung dilakukan cek urine. Hasil yang didapat negatif. Tempat kedua vs di Sky Lounge, sebanyak 57 orang dari karyawan dan pengunjung, terdapat satu orang yang positif amphetamin dan methampetamin," jelasnya.
Pengecekan itu dilakukan untuk operasi cipta kondisi pencegahan penyebaran Covid-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
"Kami terjunkan puluhan anggota personel Polres Tangerang Selatan, dalam operasi tersebut. 35 personel dari Satresnarkoba, 6 personel Satsamapta, 4 personel Propam, dan 1 Tim Dokkes," katanya.
Â
Sita Puluhan Botol Miras
Selain menyegel, Amantha menuturkan, kepolisian juga menyita beberapa botol minuman keras (miras) dari dua tempat tersebut.
"Ada puluhan botol miras yang kita sita dari kedua tempat tersebut. Artinya, kedua tempat itu telah dilakukan pemasangan police line," jelasnya. (Pramita Tristiawati)
Advertisement