KPK Bakal Usut Aliran Dana Suap Rahmat Effendi ke Pihak Keluarga

KPK bakal menelusuri aliran suap Rahmat Effendi mengalir ke pihak keluarga, termasuk ke putri kandungnya yang juga Anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mar 2022, 09:09 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 09:09 WIB
Pemeriksaan Lanjutan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Rahmat Effendi diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang, jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati uang haram kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi yang menjerat Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bakal menelusuri aliran suap Rahmat Effendi mengalir ke pihak keluarga, termasuk putri kandung Rahmat Effendi yang juga Anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari.

"Semua informasi hasil penyidikan terutama soal aliran uang pasti KPK kembangkan dan konfirmasi kepada saksi-saksi lain maupun bukti yang telah KPK miliki," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Ali menyatakan KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa Ade Puspitasari. Ali memastikan KPK tidak segan menjerat pihak-pihak yang diduga memberi ataupun menerima uang suap dalam perkara ini.

"Sepanjang ditemukan alat bukti cukup keterlibatan pihak lain pasti kami kembangkan, baik terhadap pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ataupun penerapan UU lain terhadap para tersangka tersebut," kata Ali.

 

Rahmat Effendi dan 8 Orang Jadi Tersangka KPK

KPK Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Bersama Delapan Tersangka Lainnya
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya