KPK Cari Tersangka Baru Kasus Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi

KPK memastikan, perjalanan kasus Rahmat Effendi masih panjang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mar 2022, 10:34 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2022, 10:34 WIB
FOTO: Pemeriksaan Perdana Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/1/2022). Rahmat Effendi diperiksa perdana setelah ditahan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang, jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. KPK menyatakan siap menjerat tersangka baru dalam kasus ini.

"Apakah ada peluang keterlibatan pihak lain? Tentu nanti kami akan analisa utuh seluruh hasil dari proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/3/2022).

Dalam proses penyidikan kasus ini, terungkap Ketua Kota DPRD Bekasi Chairoman J Putro pernah menerima uang sebesar Rp 200 juta. Uang itu telah dikembalikan Chairoman kepada KPK.

Tak hanya Chairoman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati juga pernah mengembalikan uang ke KPK. Sayangnya, KPK tak mengungkap jumlah uang serta sumber dana yang dikembalikan Reny Hendrawati.

Selain Chairoman dan Reny, pihak keluarga Rahmat Effendi juga diduga turut menikmati uang panas tersebut. Hanya saja, KPK belum mengungkap soal dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi di proses penyidikan ini.

Ali memastikan, perjalanan kasus Rahmat Effendi masih panjang. Jika dalam penyidikan pihaknya belum menemukan bukti kuat soal keterlibatan pihak lain, maka akan ditelusuri lewat persidangan.

"Kalau di proses penyidikan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, masih ada juga peluang-peluang itu di proses persidangan. Nanti proses persidangan kan pertanyaan saksi akan dikonfirmasi oleh jaksa, hakim, dan pengacara," kata Ali.

"Prinsipnya, jika kemudian ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum dalam proses penyidikan maupun persidangan nantinya, tentu akan terus kami kembangkan terkait dengan ada dugaan pihak-pihak yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum," Ali menambahkan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rahmat Effendi Tersangka

KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK pada Rabu, 5 Januari 2022 hingga Kamis, 6 Januari 2022 di Bekasi dan DKI Jakarta. Tim penindakan KPK mengamnkan 14 orang beserta uang.

Uang yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk tabungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya