Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis kasus penyelundupan sabu seberat 1,196 ton yang disimpan di dalam 66 karung di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat.
Kasus penyelundupan sabu ini berhasil terungkap atas kerja bersama Tim gabungan Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, dan BNN Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga
"Ada lima tersangka, mereka sudah diamankan petugas gabungan, modus penyelundupannya ship to ship di wilayah pelabuhan selatan," kata Sigit dalam keterangan diterima, Kamuis (24/3/2022).
Advertisement
Sigit merinci, lima tersangka tersebut adalah SA, HM, HH, AH, dan MB pelaku yang berstatus warga negara Afghanistan. Terkait peran dari masing-masing pelaku, Kapolri Listyo Sigit mengungkap, SA berperan sebagai pengedar sabu, HM mengendalikan peredaran sabu dan juga menggunakan sabu.
Kemudian ada HH dan AH bertugas untuk mendistribusikan sabu dan MB WNA Afghanistan yang bertugas mengawal transaksi barang haram tersebut. Selain sabu seberat 1,196 ton, Sigit melanjutkan, tim gabungan juga menyita 1 paket sabu seberat 27 gram, dan 1 paket sabu seberat 6 gram.
"Juga diamankan perahu nelayan, tiga mobil yang digunakan untuk angkut sabu, ponsel, kartu atm, dan 1 pucuk airsoftgun serta rekaman CCTV," urai Sigit.
Jika Diuangkan Mencapai Rp 1,43 triliun
Menurut Sigit, jika temuan ini dirupiahkan maka nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 1,43 triliun. Kemudian, apabila diasumsikan 1 gram dikonsumsi 5 orang, maka temuan tim gabungan ini menyelamatkan 5.589.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Atas terbongkarnya kasus ini, Sigit meminta agar tim gabungan dapat menelusuri jejak kasus dari hulu sampai dengan hilir. Atas perbuatannya, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Polda Jabar dan dikenakan pasal berlapis.
"Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun," terangnya.
Advertisement