Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyampaikan, tersangka yang ditahan adalah Kolonel Czi (Purn) CW AHT.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Mar 2022, 20:15 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 20:07 WIB
Kejagung telah menahan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat
Kejagung telah menahan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020. (Tim Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menahan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, tersangka yang ditahan adalah Kolonel Czi (Purn) CW AHT. Ia ditahan oleh Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

"Tim Koneksitas sudah melakukan penahanan terhadap Tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT selaku Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022," kata Ketut saat jumpa pers daring, Selasa (29/3/2022).

Ketut melanjutkan, tersangka kasus dugaan korupsi tabungan perumahan prajurit TNI AD itu ditempatkan di Ruang Tahanan Puspomad. Hal itu berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022.

Ketut menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rugikan Negara Rp 59 M

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

"Tersangka ini berperan menunjuk Tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut," beber Ketut.

Usai melakukan perbuatannya, ucap Ketut, tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari Tersangka KGS MMS dan merugikan keuangan negara sebesar Rp59 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya