Liputan6.com, Jakarta Setelah meresahkan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, Polres Metro Depok berhasil membekuk empat tersangka pelaku. Sebelumnya, aksi pencurian kendaraan bermotor sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, empat tersangka curanmor berhasil ditangkap Tim Buser Polres Metro Depok. Sebelumnya, Polres Metro Depok banyak menerima informasi masyarakat terkait maraknya pencurian motor di Kota Depok dan sekitarnya.
Baca Juga
"Kami bentuk tim khusus dari Reskrim Polres Depok dan berhasil menangkap keempat tersangka," ujar Yogen kepada Liputan6.com, Rabu (30/3/2022).
Advertisement
Yogen menuturkan, empat tersangka tidak disebutkan namanya, ditangkap di lokasi berbeda. Para tersangka curanmor bersembunyi di wilayah Indramayu dan Rumpin Kabupaten Bogor. Penangkapan tersangka dilakukan selama satu pekan, di mana polisi sudah mengidentifikasi para tersangka.
"Selama satu minggu kami kejar dan berhasil diamankan di Bogor dan Indramayu," tutur Yogen.
Yogen mengungkapkan, selain mengamankan para tersangka tim khusus Reskrim Polres Metro Depok, berhasil mengamankan 25 motor hasil curian keempat tersangka. 25 motor tersebut merupakan hasil curian di wilayah Kota Depok, Bogor, dan sekitar Kota Depok lainnya.
"25 motor hasil curian kami lakukan penyitaan dan para tersangka telah kami amankan dan dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Ambil Motor Terparkir
Para tersangka kerap mengambil motor yang terparkir di pusat perbelanjaan, kos-kosan, dan perumahan. Seperti biasa, dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci motor untuk dibawa kabur tersangka.
"Hanya waktu 4 detik saja, tersangka berhasil mencuri dan membawa kabur sepeda motor," katanya.
Yogen menuturkan, motor hasil curian di bawa kabur ke wilayah Indramayu dan Bogor. Untuk mengambil motor curian dilakukan dua tersangka dengan berbagi peran, mulai dari joki hingga melakukan pengawasan di lokasi sekitar pencurian.
"Para tersangka mengaku menjual sepeda motor curian sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta tergantung dari kondisi motor," ucapnya.
Polres Metro Depok telah mengidentifikasi jenis motor curian yang dilakukan keempat tersangka. Motor curian yang berhasil dibawa kabur merupakan jenis matic yang dinilai paling mudah untuk melakukan pencurian.
Advertisement
Motor Matic Jadi Incaran
"Paling banyak jenis matic, seperti Honda Beat yang paling gampang diambil," kata Yogen.
Yogen menuturkan, tengah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka curanmor, apabila memiliki jaringan lainnya Polres Metro Depok akan melakukan perburuan. Polres Metro Depok menjerat keempat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Maksimal hukumannya diatas lima tahun penjara dan motor yang diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan menunjukan bukti kepemilikan," ujarnya.