Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo.
Rencananya penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan langsung melakukan penahanan terhadap Fakarich setelah pemeriksaannya sebagai tersangka kasus Binomo rampung.
Advertisement
Baca Juga
"Diperiksa sampai pagi biasanya gitu. Besok ditahan," tutur Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Menurut Whisnu, status hukum guru trading Indra Kesuma alias Indra Kenz itu ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup saat pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan diketemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka (kasus Binomo)," jelas Whisnu.
Diperiksa Polisi Setelah 2 Kali Mangkir
Sebelumnya, polisi memeriksa Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo. Penyidik mendalami adanya aliran dana di antara keduanya.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait dengan hubungan yang bersangkutan dengan tersangka IK, hubungannya yaitu terkait dengan aliran dana yang mengalir dari saudara F ke saudara IK. Lebih lengkap akan disampaikan setelah selesai pemeriksaan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Diketahui, awalnya polisi menyatakan bakal menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Pasalnya, dia yang merupakan guru dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Fakarich diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 21 Maret 2022 dan Kamis 31 Maret 2022.
"Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa. Iya, sesuai KUHAP, nanti membawa," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Advertisement
Guru Trading Indra Kenz
Fakarich diduga merupakan guru Binomo Indra Kenz. Dia juga diduga yang telah mengajarkan Indra Kenz dalam memindahkan uang dari rekening satu ke rekening lain agar tak terlacak.
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo
Advertisement