Munarman Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun dari majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2022, 13:43 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 13:43 WIB
FOTO: FPI Bantah Tudingan Penyerangan Terhadap Polisi
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun dari majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Setelah membacakan vonis Munarman, majelis hakim mempersilahkan pihak terdakwa maupun JPU untuk memberikan tanggapan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," tanya majelis hakim kepada pihak Munarman, saat sidang di Pn Jakarta Timur, Rabu (6/5).

"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," jawab tim kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengajukan pertanyaan serupa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, JPU juga akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara tersebut dimana vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara.

"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya majelis hakim.

"Baik, kami ajukan banding," ucap JPU.

Vonis 3 Tahun

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata majelis hakim, saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4).

"Maka, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," lanjut hakim.

Vonis yang dijatuhkan sebagaimana Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Sumber: Bachtiarudin Alam / Merdeka.com

Infografis

Infografis Pencopotan Baliho Rizieq Shihab dan Wacana Pembubaran FPI. (Ilustrasi/Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pencopotan Baliho Rizieq Shihab dan Wacana Pembubaran FPI. (Ilustrasi/Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya