Kejagung Terima Berkas Perkara Tahap I Tersangka Doni Salmanan

Polisi mengungkap sejumlah aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan, yang sejauh ini sudah disita.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 20 Apr 2022, 12:19 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2022, 12:19 WIB
Masih Penuh Senyum, Ini 6 Potret Doni Salmanan yang Sudah Pakai Baju Tahanan
Doni Salmanan (Sumber: KapanLagi.com/Bayu Herdianto)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara Tahap I Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi platform Quotex, dalam hal ini tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan atau penipuan dan atau pencucian uang.

"Dikirimkan pada Selasa 19 April 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Tersangka DS sendiri disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," kata Ketut.

Polisi mengungkap sejumlah aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan, yang sejauh ini sudah disita.

Daftar aset yang disita tersebut diungkap polisi ke publik menyusul penyerahan berkas tahap satu kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung atau Kejagung.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Aset Doni Salmanan

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menerangkan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mencatat beberapa aset seperti uang dan barang dari Doni Salmanan.

"Ini adalah update uang dan barang sitaan terakhir," kata dia kepada wartawan, Senin (18/4/2022).

Gatot merinci satu-persatu. Pertama, penyidik menyita satu buah tas pria merk christian dior dari Muhammad Attamimi Halilintar atau yang lebih dikenal dengan sebutan Atta Halilintar pada 17 Maret 2022.

Lalu, dari Muhammad Rizky atau lebih dikenal dengan nama panggung Rizky Billar. Adapun, yang disita ialah 100 lembar uang tunai Rp 100 ribu dengan nilai Rp 10 juta pada 22 Maret 2022.

 

Uang yang Disita dari Doni Salmanan

Sementara itu, dari Doni Salmanan, uang tunai yang disita polisi sebesar Rp 1 Miliar pada 25 Maret 2022.

Di hari yang sama, turut disita pula 7.500 lembar uang tunai Rp 100 ribuan senilai Rp 750 juta dan 600 lembar uang Rp 50 ribu senilai Rp 300 juta. Uang itu disita dari pengolah paguyuban berinisial DB pada 25 Maret 2022.

Terakhir, pada 28 Maret 2022. Gatot mengatakan, penyidik menyita uang dari youtuber Reza Oktovian atau dikenal dengan nama Reza Arap. Uang yang disita dalam bentuk tunai senilai Rp 950 juta.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 64 orang saksi fakta dan saksi ahli. "Total ahli 10 orang," beber dia.

Pada perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya