Usut Korupsi Pabrik Krakatau Steel, Kejagung Periksa Pejabat Krakatau Engineering

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Apr 2022, 01:19 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2022, 01:19 WIB
Krakatau Steel
Ilustrasi (Foto: Krakatau Steel)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 dengan memeriksa sejumlah saksi. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Adapun saksi yang diperiksa dalam kasus ini yaitu Imam Purwanto selaku President Director PT Krakatau Engineering. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011.

Saksi yang diperiksa pada Rabu (13/4/2022) lalu adalah Mas Wirgantoro R Setiadi selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode tahun 2017-2018. Dia periksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

 

Latar Belakang Kasus

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Istimewa)

Diketahui dalam konferensi pers pada Kamis (24/2/2022) lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI (asal China) dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6,92 triliun.

Kontrak tersebut telah dibayarkan ke pihak pemenang lelang senilai Rp 5,3 triliun, namun demikian pekerjaan kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019. Padahal, pekerjaan belum 100 persen dan setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.

Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi. PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnace (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batubara agar biaya produksi lebih murah.

Selain itu, pembangunan proyek tersebut menggunakan bahan bakar gas sehingga memerlukan biaya yang lebih mahal. Menurut Supardi, pabrik peleburan tersebut tidak bisa dioperasikan, karena akan mengeluarkan biaya tinggi.

"Tidak bisa beroperasi, kalau dipakai high cost tidak bisa bersaing," ujar Supardi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya