Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tersangka Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe yang buron dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Sebelumnya dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikenakan red notice.
Penangkapan Daniel dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dortipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Iya benar, Daniel Abe," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Advertisement
Menurut Whisnu, Daniel ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 24 April 2022 malam. Meski begitu, dia masih enggan merinci terkait kronologi penangkapan dan niatan tersangka berada di Bandara.
"Minggu malam (penangkapan)," jelas Whinsu.
Kini Daniel Abe masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Dengan penangkapannya, total sudah delapan tersangka kasus robot trading DNA Pro yang ditangkap.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
"Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Whisnu merinci, para tersangka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member," jelas dia.
Â
Modus Aplikasi
Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation. Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.
Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.
Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.
"Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi, di mana profit, profit sharing, bonus, dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," Whisnu menandaskan.
Advertisement
DJ Una Diperiksa
Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Yafet Y.W Rissy selaku kuasa hukum DJ Una mengatakan, kliennya telah dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
"Tadi diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam 2 bagian utama. Pertama sebagai korban, kedua sebagai saksi," kata Yafet kepada wartawan, Senin (25/4/2022) malam.
Ia menjelaskan, DJ Una mengaku terlibat DNA Pro karena adanya ajakan dari seseorang. Bahkan, ia dijanjikan bakal diberikan mobil sebanyak enam unit yaitu 3 CVR dan 33 Brio kalau berhasil memenuhi skema investasi dan downline tertentu.
"Sebagai saksi, tadi kita sudah menguraikan panjang lebar bahwa Una terlibat atau ikut dalam investasi dalam DNA Pro karena diajak oleh Hoki Irjana, dia yang mengajak. Kemudian memberikan prospectus itu menjanjikan macam-macam lah hadiah," jelasnya.
"Ternyata setelah kita cek, semua itu bohong, semua itu omong kosong. Sampai Januari, dana tidak bisa ditarik kembali dan semua hadiah yanh dijanjikan itu tidak bisa diterima oleh Una dan keluarganya," sambungnya.
Â
Tidak Sita Uang Rossa
Lalu, saat diperiksa sebagai korban, DJ Una pun menyampaikan telah melakukan investasi bersama keluarga dan temannya yang jika dijumlah sebesar Rp1,5 miliar.
"Yang berhasil diwithdraw itu Rp603 juta, dengan demikian terdapat selisih Rp920juta-an yang tidak bisa ditarik, yaitu secara umum begitu. Jadi masih mengalami kerugian Rp900 juta-an," ujarnya.
"Kita juga sudah menyerahkan kepada penyidik sejumlah bukti dokumen, ada 3 yang kita serahkan, bukti transfer dari rekening Una ke PT DNA Pro. Kedua adalah izin legalitas oleh PT DNA Pro yang katanya memiliki izin dari berbagai macam itu, termasuk dari OJK, macem-macem itu. Tapi itu hanya izin pendidikan komputer ya," sambungnya.
Kemudian, DJ Una yang ditemaninya itu juga menyerahkan bukti prospectus, skema berinvestasi DNA Pro.
"Secara global dapat kita sampaikan bahwa dari Prospectus yang ada itu keuntungannya 1 hari itu 1 persen, satu bulan kurang lebih 20 persen. Jadi ini angka yang cukup fantastis. Kalau per bulan 20 persen, anda bisa kali aja setahun berapa itu ya, 240 persen," sebutnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya memastikan, jika uang honor yang diberikan oleh DNA Pro terhadap penyanyi Sri Rossa Roslaina tidak disita.
Diketahui, Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022).
"Penyidik Dit Tipideksus hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung Rossa," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (26/4/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, penyidik tidak menemukan bukti atau niat jahat dalam peristiwa mengalir dana DNA Pro kepada Rossa.
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yg didapatkan oleh penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga 'underlying transaction'nya causanya halal," ujarnya.
Â
Advertisement