Ade Yasin Suap Auditor BPK Agar Kabupaten Bogor Dapat Opini WTP

KPK telah menetapkan Bupati Bogor bersama tiga anak buahnya dan empat auditor BPK sebagai tersangka suap. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Apr 2022, 03:46 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2022, 03:46 WIB
Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut bahwa Bupati Bogor Ade Yasin menyuap para auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Kabupaten Bogor menerima predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

"AY (Ade Yasin) selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Firli menyebut, awalnya tim pemeriksa dari BPK Jabar ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Tim pemeriksa tersebut yakni Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim BPK Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan para pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Winda Rizmayani.

Firli mengatakan, atas keinginan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor menerima opini WTP itu, pada sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra Nur dengan Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim (pendahuluan).

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sekitar Rp 100 juta dalam bentuk tunai kepada Kasub Auditorat Jabar III BPK Jabar Anthon Merdiansyah di salah satu tempat di Bandung.

3 Anak Buah Ade Yasin Juga Tersangka

Bupati Bogor Ade Yasin saat meninjau pelaksanaan pengerukan dan bebersih Sungai Cileungsi.
Bupati Bogor Ade Yasin

Anthon kemudian mengondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu. Kemudian audit dilaksanakan mulai Februari 2022 hingga April 2022.

Adapun temuan fakta tim audit di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai kontrak.

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade) melalui IA (Ihsan) dan MA (Maulana) kepada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," kata Firli.

Atas perbuatannya, KPK pun menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menjerat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.

4 Tersangka Penerima Suap

Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri

Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Penetapan tersangka terhadap Ade Yasin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK sejak Selasa, 26 Maret 2022 hingga Rabu, 27 Maret 2022 di kawasan Bogor dan Bandung, Jawa Barat.

Dalam OTT tersebut, tim penindakan mengamankan 12 orang dan uang sebesar Rp 1,024 miliar.

Ade Yasin dan tiga tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Profil Singkat Ade Yasin

Bupati Bogor Ade Yasin saat mengikuti porgram Rebo Keliling (Boling). (Istimewa)
Bupati Bogor Ade Yasin

Ade Yasin merupakan bupati petahana di Kabupaten Bogor. Ia menjabat Bupati Bogor ke-12. Ade Yasin merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Perempuan kelahiran 29 Mei 1968 ini menjabat Bupati Bogor sejak 30 Desember 2018 didampingi wakilnya Iwan Setiawan.

Saat 2018 silam, pencalonan Ade Yasin-Iwan Setiawan diusung PPP, PKB dan Gerindra. Mereka mendapat nomor urut 2.

Sukses mengungguli empat pasangan calon, Ade-Iwan mendulang 912.221 suara atau 41,2 persen.

Dilansir dari bogorkab.go.id, Ade sempat pula duduk menjadi Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bogor periode 2014-2019, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor periode 2009-2014 yang membidangi hukum.

Dia juga merupakan seorang advokat sebelum terjun ke dunia politik di tahun 2000-2009.

Ade juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP Jawa Barat sejak 2021 lalu. Ia sempat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP Kabupaten Bogor pada 2010 hingga 2015. 

Dia pun dikatakan terbilang aktif berorganisai, sebagai anggota Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) hingga Dewan Penasehat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.   

Infografis Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang
Infografis Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya