Liputan6.com, Jakarta Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, demi melancarkan transisi dari TV analog ke digital, lembaga penyiaran publik dan swasta harus memberikan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis kepada rumah tangga miskin.
Dalam regulasi tersebut tertulis dengan jelas yaitu menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia. Sedangkan pemerintah sifatnya turut membantu penyediaan STB bantuan tersebut.
Baca Juga
Ada tujuh Lembaga Penyiaran pengelola MUX yang terikat komitmen untuk menyediakan STB Bantuan bagi rumah tangga miskin. Ketujuh LP itu adalah, MNC Group (Global TV, RCTI), SCM Group (SCTV dan INDOSIAR), Media Group (Metro TV), Nusantara TV, dan Rajawali TV, VIVA Group (TVONE dan ANTV), dan Trans Media (Trans TV dan Trans7). Pemerintah sifatnya membantu dan menambal kekurangan.
Advertisement
Kominfo telah merilis data ke masyarakat tentang jumlah STB Bantuan yang menjadi komitmen setiap LPS tersebut. Termasuk di dalamnya jumlah penerima bantuan di tiap kelurahan. Dengan mengklik tautan berikut masyarakat langsung mengetahui jumlah bantuan dan LPS mana yang berkomitmen menyediakannya.
“Saya perlu tegaskan ini, komitmen inilah yang akan menentukan sukses dan tidak suksesnya Analog Switch Off (ASO) di Indonesia. Pemerintah sesuai amanat PP 46 tersebut akan membantu penyediaan Set Top Box,” demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat memberikan sambutan pada Puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-89 yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat. Jumat, (01/04/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Menkominfo mengingatkan peran penting Lembaga Penyiaran menyukseskan peralihan ke siaran TV Digital. Migrasi siaran TV Analog ke TV Digital merupakan momentum penting Indonesia untuk peningkatan daya saing di era ekonomi digital.
“Karenanya saya tentu berharap dan mendorong agar lembaga penyiaran Indonesia yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing atau penyelenggara multiplex baik itu LPP TVRI maupun 7 LPS multiplexing untuk memastikan televisi yang belum memenuhi persyaratan DVB-T2 atau TV Digital segera disediakan terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional kita,” demikian penegasan menkominfo.
Bantuan STB untuk Rumah Tangga Miskin
Kominfo menegaskan lagi, bahwa bantuan STB hanya untuk Rumah Tangga Miskin. Penentuan Rumah Tangga Miskin Penerima Bantuan STB berdasarkan pada ketentuan teknis berupa kriteria dan persyaratan sebagai berikut.
Kriteria penerima bantuan pertama, memiliki pesawat televisi analog, kedua menikmati siaran televisi melalui terestrial, dan ketiga lokasi rumah tangga berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital. Kriteria tersebut masih diikut dengan persyaratan selanjutnya, yaitu bersedia menerima bantuan STB dan 1 (satu) rumah tangga miskin hanya berhak menerima 1 (satu) bantuan STB.
Rumah Tangga Miskin penerima merujuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Kemensos. Lalu, pembagian STB tidak ada pendaftaran. Rumah Tangga Miskin calon penerima sudah ada dalam daftar berdasarkan data DTKS.
Advertisement
Saatnya Beralih ke TV Digital
Beralih ke siaran TV Digital itu mudah. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.
Namun, setelah lakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.
Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di sini dan untuk data termutakhir (diperbarui pada 11 Januari 2022), klik di sini. Tanda lainnya yang lebih populer adalah adanya tulisan “Siap Digital” atau logo Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Siaran TV Digital bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Segera beralih ke siaran TV Digital. tidak perlu kuota internet atau biaya langganan untuk menontonnya.
(*)