Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pengadaan gorden yang dilakukan DPR.
lembaga antirasuah itu pun memberi saran agar dalam pengadaan gorden DPR tersebut tetap menaati aturan yang sudah ditetapkan.
Advertisement
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan DPR agar proses pengadaan gorden mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
"KPA (kuasa pengguna anggaran) maupun PPK (pejabat pembuat komitmen) pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," kata dia dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
Ali mengatakan, KPK mengimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan gorden dilakukan secara transparan dan akuntable.
Menurutnya, hal itu bisa mencegah pihak-pihak yang ingin memanfaatkan dan mengambil keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum.
Ali menegaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara maupun daerah oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya seperti DPR yang mengelola keuangan negara.
"KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan negara. Serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui pengaduan@kpk.go.id atau call center 198," kata Ali.
Polemik Gorden
Polemik pengadaan gorden rumah dinas (rumdin) para anggota DPR RI berlanjut. Kali ini, pemenang tender gorden DPR mendapat sorotan lantaran yang terpilih adalah penawar harga tertinggi sebesar Rp 43,5 miliar.
Dilihat dalam situs LPSE DPR, Senin (9/5/2022), harga penawaran tertinggi yang bisa dilihat hanya dari tiga peserta lelang. Salah satunya PT Bertiga Mitra Solusi selaku pemenang tender.
Kritikan terhadap Kesetjenan DPR terkait proyek pengadaan gorden atau tirai rumah dinas ini juga datang dari kalangan partai politik (Parpol). Salah satunya Dewan Pengurus Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) yang menyatakan telah memukan sejumlah kejanggalan dari tender tersebut.
Juru bicara DPP PSI, Furqan AMC menyesalkan pengadaan gorden mewah di perumahan DPR-RI, Kalibata, Jakarta Selatan ini berlanjut tanpa mengindahkan masukan dan kritik dari masyarakat.
"Benar-benar tidak mempan dikritik, padahal akhir Maret lalu masyarakat sudah heboh mengkritik perihal gorden mewah ini, DPR tetap saja bergeming," kata Furqan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.
Advertisement
Disebut Ada Kejanggalan
Ia juga membeberkan sejumlah kejanggalan pada pengadaan gorden mewah rumah dinas DPR ini. Pertama, harganya sangat fantastis, jauh lebih tinggi dari harga pasar. PSI mengklaim telah melakukan survei ke pasar, dan mendapat gorden seharga belasan juta rupiah dengan spesifikasi yang bagus.
Kedua, Furqan menilai penggantian gorden itu bisa dilakukan masing-masing anggota dewan, apalagi tidak semua rumah dinas digunakan oleh dewan. Projek penggantian gorden ini terkesan seperti dipaksakan.
Ketiga, dilihat dari situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) DPR RI, pemenang tendernya malah yang memberikan penawaran tertinggi yaitu 43,5 M dan tak ada keterangan spesifikasinya. “Logikanya kan tender itu mencari yang termurah untuk spek yang sama.”
Keempat, profil PT. Bertiga Mitra Solusi sebagai pemenang tender adalah perusahaan IT. “Tapi kok bisa menang tender pengadaan perlengkapan rumah tangga (gorden),” kata dia.
Kelima, lanjut Furqan, ketika ditelusuri website PT Bertiga Mitra Solusi domainnya baru teregistrasi 25 Maret 2022, itu pun cuma untuk satu tahun. Sehingga PSI memberi kesan sangat dadakan menjelang tender.
“PSI mengingatkan DPR RI agar lebih mempertimbangkan skala prioritas, lebih selektif dan lebih sensitif terhadap kepentingan masyarakat dalam mengalokasikan anggaran,” pungkasnya.
Kritik ICW
Diketahui dari keterangan yang tertera dalam situs LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) DPR RI tender 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' dengan kode tender 732087 tersebut dimenangkan oleh PT. Bertiga Mitra Solusi dengan penawaran 43,5 miliar.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti adanya dugaan kecurangan dalam proyek pengadaan gorden yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dimana sampai menyedot dana sebesar Rp48,7 miliar dalam anggaran tahun 2022.
"Berpotensi menimbulkan kecurangan. Besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gorden di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah dalam keterangannya, dikutip Rabu (30/3/2022).
Wana menyebut, berdasarkan penelusuran ICW, setidaknya terdapat 4 temuan berkaitan dengan pengadaan gorden dan blind yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Pertama ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan.
"Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu. Ketiga, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016," sebutnya.
Keempat, lanjut Wana, adanya harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampau mahal dari harga sewajarnya. Dimana, diketahui jika anggaran Rp48,7 miliar gorden rumah dinas dialokasikan untuk 505 unit rumah. Dengan rata-rata gorden satu unit rumah sebesar Rp80-90 juta.
Meski begitu, Wana tetap mendesak dari hasil temuan tersebut, agar Sekretariat Jenderal DPR RI membuka dokumen pengadaan sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Yang menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala," terangnya.
Advertisement