Liputan6.com, Jakarta Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap kasus tambang ilegal di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kaltara. Seorang anggota Polri ditangkap terkait kasus tersebut.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberi pujian jajaran Polda Kaltara di tangan Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Pol Daniel Adityajaya. Menurutnya, ini menandakan polisi tak pandang bulu dalam bekerja.
Advertisement
Baca Juga
"Terbukti dia tak pandang bulu, oknum polisi yang dianggap melakukan pelanggaran langsung dijerat," kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini dalam keterangannya, Minggu (8/5/2022).
Politikus PDIP ini berharap, Polda Kaltara bisa mengusut tuntas, terlebih bekerja sama dengan instansi lain guna mengusut aliran dana dugaan tambang ilegal, agar tak ada kasus serupa.
"Supaya ini terungkap semua dan tidak ada lagi mafia-mafia tembang seperti ini. Sebab bagaimana pun juga pertambangan ilegal ini berbahaya bagi lingkungan maupun pekerja di dalamnya," ungkap Bambang Pacul.
Dia juga menuturkan, ini salah satu cara menunjukkan kinerja polisian, agar terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam menangani kasus atau sebuah perkara, terlebih di Kaltara.
"Kalau sudah seperti ini kita semua memahami bagaimana ketegasan dan kecepatan penanganan sebuah kasus yang terjadi di wilayah hukum Kalimantan Utara. Ini salah satu keberhasilan kepolisian dalam memulihkan kepercayaan masyarakat," kata Bambang Pacul.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, Seorang anggota Polri yang berdinas di Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltara bersama Polres Tarakan, pada Rabu (4/5/2022) siang.
Polisi berpangkat Briptu HS itu diringkus saat berada di ruang tunggu terminal keberangkatan Bandara Udara Internasional Juwata Tarakan. Penangkapan HS sendiri lantaran kepemilikan tambang emas ilegal yang berhasil diungkap oleh jajaran Polda Kaltara di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat terkait tambang ilegal yang ada di desa tersebut.
"Dari informasi tersebut, kemudian kami tim gabungan dari Ditkrimsus Polda Kaltara dan Sat Reskrim Polres Bulungan menuju lokasi tersebut, dan mendapati adanya kegiatan pengelolaan material emas dengan cara rendaman,” terang Hendy saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2022).
Petugas pun langsung melakukan interogasi terhadap para pelaku di lokasi tambang tersebut. Saat ditanya terkait legalitas serta kepemilikannya, rupanya pihak tambang tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas yang diminta.
"Di sana kami mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sejumlah alat berat, delapan karung sampling Karbo, satu karung tanah rendaman, serta sejumlah peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal," papar Hendy.
Advertisement
Penggerebekan Tambang Emas Ilegal
Dia menambahkan, polisi berinisial HS sendiri ditangkap usai tim gabungan melakukan penggerebekan ke lokasi tambang emas ilegal di Sekatak, Kaltara.
"Jadi oknum anggota Polri ini ditangkap karena kepemilikan tambang emas ilegal,” kata perwira berpangkat dua melati di pundak.
Hendy menambahkan, saat ini Tim Ditkrimsus Polda Kaltara sedang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku. "Lagi penggeledahan rumahnya Hasbudi di Tarakan untuk pemenuhan bukti permulaan cukup ke tahap proses penyidikan," sebutnya.
Rupanya sebelum menangkap Briptu HS, polisi lebih dulu mengamankan lima pelaku lainnya di lokasi tambang ilegal. Mereka berinisial BU berperan sebagai koordinator, HA selaku Mandor dan M selaku penjaga bak. Sementara, dua orang lainnya adalah IL dan MI merupakan sopir truk.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 jo 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, tentang penambangan tanpa izin. Di mana bunyinya setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.