Liputan6.com, Jakarta - Kembali dilaporkan masih adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.
Per data hari ini, Senin (9/5/2022), terdapat penambahan 254 orang positif Corona berdasarkan laporan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Total akumulatifnya hingga kini ada 6.048.685 orang di Indonesia terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Advertisement
Baca Juga
Untuk penambahan kasus sembuh pada hari ini bertambah 353 orang. Sehingga total akumulatif ada 5.886.211 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia sampai saat ini.
Sementara itu, kasus meninggal dunia ada penambahan 15 orang pada hari ini. Dengan begitu di Indonesia terdapat 156.396 orang meninggal dunia di Indonesia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 hingga saat ini.
Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Minggu 8 Mei 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Senin (9/5/2022) pada jam yang sama.
Sebelumnya, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi kunci agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca lebaran mendatang. Hal ini disampaikan oleh vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe dalam Virtual Class Liputan6.com, Jumat 22 April 2022.
Pemerintah membolehkan masyarakat untuk pulang kampung atau mudik pada tahun ini. Pemerintah memprediksi ada 85 juta orang yang akan memanfaatkan momentum ini.
Vaksinasi booster menjadi salah satu syarat untuk bisa mudik. Tetapi vaksin booster saja tak cukup untuk meminimalisir lonjakan kasus.
"Mudik aman yang paling utama adalah tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker. Tidak bisa kita hanya mengandalkan booster saja, semua harus kita jalankan, protokol kesehatan dan juga vaksinasi," ujar dr. Dirga.
"Memang benar antibodi warga kita berdasar survei dari Kemenkes lalu sudah tinggi, namun ini bukan jaminan tidak akan ada lonjakan kasus. Banyak negara yang juga melaporkan warganya punya antibodi tinggi namun tetap ada kenaikan kasus. Jadi intinya jangan abai dan tetap terapkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker," jelas dia.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pandemi Covid-19 Terkendali, Pemerintah Tetap Jalankan PPKM
Pemerintah menegaskan hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Aturan PPKM ini mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Bersama Menteri Kabinet Indonesia Maju, di Kantor Presiden, Senin (9/5/2022).
"Hingga hari ini kondisi dan situasi pandemi Covid-19 dalam kondisi yang begitu baik. Bila dilihat secara nasional, sudah 25 hari berturut-turut kasus harian kita berada di bawah 1.000 dan hari berturut-turut kasus harian di bawah 500," kata Luhut.
Kemudian, gambaran baik lainnya terlihat pada rawat inap secara nasional yang terus turun hingga 97 persen. Tingkat hunian tempat tidur rumah sakit juga sangat rendah hanya 2 persen dari keseluruhan bed yang tersedia.
Selain itu, kasus kematian juga turun hingga 98 persen yang disebabkan oleh varian Omicron dan positivity rate berada di bawah 0,7 persen. Berdasarkan data-data diatas kami meyakini bahwa kondisi varian Omicron di Indonesia di tengah momen libur Idul Fitri hingga saat ini masih terkendali.
"Secara khusus untuk wilayah Jawa dan Bali, perkembangan pandemi juga terus menunjukan tren penurunan yang sangat signifikan dalam semua aspek seperti kasus konfirmasi, rawat inap rumah sakit hingga tingkat kematian di hampir seluruh provinsi Jawa dan Bali," ujarnya.
Â
Advertisement
Akselerasi Vaksinasi
Artinya, seluruh Provinsi di Jawa Bali hingga hari ini mengalami penurunan kasus mencapai 99 persen, dibandingkan puncak kasus Omicron beberapa waktu yang lalu.
Seiring dengan semakin terkendalinya kasus Covid-19, langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut.
Kendati begitu, membaiknya kondisi pandemi, tidak mematahkan semangat Pemerintah untuk terus melakukan akselerasi vaksinasi dosis kedua dan juga booster untuk seluruh wilayah Jawa Bali yang masih tertinggal baik dosis vaksin kedua maupun boosternya.
Luhut menegaskan, Pemerintah tetap mendorong penggunaan Peduli Lindungi dan masker di tempat-tempat public. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi dampak buruk dari Covid-19 dan memberikan kekebalan bagi masyarakat.
"Saya juga menyampaikan bahwa berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh Pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada Kabupaten/Kota yang berada di Level 4, hanya Kabupaten Pamekasan yang masih berada di Level 3 akibat Level vaksinasi yang tidak memadai. Terkait detail keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
Â
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Advertisement