Jakarta PPKM Level 2, Perkantoran hingga Mal Berkapasitas 75 Persen

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di seluruh Indonesia terhitung sejak 10-23 Mei 2022. DKI Jakarta masuk PPKM Level 2.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Mei 2022, 08:08 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2022, 08:05 WIB
PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2
Arus kendaraan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal 10-23 Mei 2022. Untuk wilayah DKI Jakarta diterapkan PPKM level 2.

Aturan detail terkait perpanjangan PPKM ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali.

Berdasar Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/5/2022) itu, kegiatan perkantoran non esensial di Jakarta diberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” demikian kutipan Inmendagri No 24 Tahun 2022.

Selain perkantoran, PPKM level 2 di DKI Jakarta juga mengatur kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal yakni 75 persen dan waktu operasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” bunyi aturan Inmendagri 24/2022.

“Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” demikian aturan tersebut.

Selain itu, bioskop di wilayah PPKM Level 2 juga dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan. Pertama wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kedua, kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

PPKM Diperpanjang hingga 23 Mei 2022

FOTO: Menjajal Bus Listrik Transjakarta saat PPKM Level 1
Bus listrik Transjakarta melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/11/2021). Layanan uji coba bus listrik Transjakarta berpelanggan rute Blok M-Balai Kota beroperasi lebih awal mulai pukul 05.00-21.30 WIB. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia meski tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara eksponensial pascalibur Lebaran Idul Fitri 2022. PPKM diperpanjang terhitung sejak 10-23 Mei 2022.

Keputusan perpanjangan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali.

“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," ujar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).

Safrizal mengungkapkan, perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di Level 1 menurun dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.

“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," tegas Safrizal.

Aturan PPKM Jawa Bali

Pengunjung Mal Wajib Scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi
Petugas mengecek kartu vaksinpengunjung di mal kuningan city, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Perpanjangan PPKM Level 4 di mal pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi dan memperlihatkan sertifikat vaksin COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Khusus pengaturan pada PPKM Jawa Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00 dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2. Sementara daerah PPKM Level 1 berkapasitas pengunjung 100 persen.

Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan, seperti pada pelaksanaan kompetesi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton. Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri.

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widod, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing dan treatment dalam pola penanganan pandemi” pungkas Safrizal. 

PPKM Berlanjut hingga Covid-19 Terkendali 100 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers Perkembangan PPKM, Senin (30/8/2021).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi pers perkembangan PPKM. (Istimewa)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia menekankan PPKM akan dilanjutkan sampai kasus Covid-19 betul-betul bisa dikendalikan.

"Untuk urusan PPKM ini juga banyak masyarakat yang menunggu. Ini sudah berhenti atau masih diteruskan. (PPKM) Masih diteruskan," kata Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin (9/5/2022).

"Jadi tolong setelah ini disampaikan PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa covid ini 100 persen bisa kita kendalikan," sambungnya.

Menurut dia, kasus harian Covid-19 di Indonesia saat ini memang terus terkendali. Namun, Jokowi meminta para menterinya untuk tetap waspasa sebab kasus aktif Covid-19 masih berada di angka 6.192.

"Kasus terkonfirmasi kemarin 227 kasus. Memang ini sudah sangat rendah sekali. Tetapi, tetap kita harus waspada karena kasus aktif masih 6.192, ini kita waspadai. Tetap kita waspadai," jelas Jokowi.  

Infografis 10 Wilayah di Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 10 Wilayah di Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya