MAKI: Kredit Macet Perusahaan Batu Bara di Bank BUMN Masuk Kategori Korupsi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritisi kebijakan pemerintah yang masih memberikan kredit kepada industri batu bara yang jumlahnya mencapai Rp89 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2022, 15:02 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2022, 06:12 WIB
FOTO Koordinator MAKI Diperiksa KPK Terkait TPPU Bupati Banjarnegara
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritisi kebijakan pemerintah yang masih memberikan kredit kepada industri batu bara yang jumlahnya mencapai Rp89 triliun.

Bahkan diduga salah satu bank BUMN mengucurkan kredit dengan anggunan tak setimpal kepada salah satu perusahaan batu baru di Sumatera Selatan.

"Itu akan membuat pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua, banknya harus Bank BUMN, jika bank swasta, maka bukan korupsi," kata Boyamin dalam keterangannya.

Terkait isu uang pinjaman bank tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk operasional produksi batu bara, Boyamin mengatakan hal tersebut jelas dilarang untuk dipakai hal lain. "Gak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi, jika utang macet," lanjutnya.

Banyak Kredit Macet BUMN yang Dijerat Korupsi

Pengamat hukum Universitas Gajah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menyebut, jika dalam pinjam meminjam masuk ranah perbankan dan aturan tanpa atau dengan jaminan seharusnya diatur rigid dalam aturan internal bank.

"Sehingga jawabannya ada di Bank BUMN. Jika dalam jumlah besar seharusnya ada jaminan yang memadai. Jaminan pun diikat hak tanggungan dan ada appraisal untuk menilai jaminan lebih tinggi dari utang," jelas Akbar.

Begitu juga jika terdapat potensi kredit macet, harus ada jaminan yang memadai. Karena menurutnya, sudah banyak sekali kredit macet BUMN yang dijerat korupsi.

"Unsur utamanya adalah apakah dalam pemberian kredit menyalahgunakan wewenang. Jika iya maka masuk Pasal 3 UU Korupsi," kata dia.

 

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya